Padang, Prokabar – Pemerintah Kota Padang terus memaksimalkan kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) guna memberikan kemudahan dan ketenangan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan.
“Pada prinsipnya Paten telah mengubah pelayanan konvensional yang banyak keluhan menjadi lebih mudah,” ujar Sekda Padang Asnel, Rabu.
Paten yang telah ada di sebelas kecamatan di Padang telah memberikan kemudahan warga untuk mengurus KTP elektronik, akta kelahiran, pembuatan KK, SKCK dan dokumen perizinan.
Salah satu yang ditingkatkan yakni kedisiplinan dan sikap dalam pelayanan, sebab menurutnya keluhan dan kritik yang masuk perlu ditindaklanjuti dengan perubahan lebih baik.
Termasuk juga meningkatkan pelayanan dalam penyediaan sarana prasarana agar lebih memadai.
Seperti pembuatan KTP yang selama ini mempunyai persoalan dalam hal kurangnya bahan baku, ke depan akan dilengkapi sesuai kebutuhan.
Hal lain yang ditingkatkan yakni sikap pemberian pelayanan oleh pegawai baik dalam hal etika, komunikasi dan kedisiplinan.
Disiplin dalam hal ini mencegah terjadinya praktik ilegal dalam pelayanan seperti pungutan liar atau sistem calo.
Setelah ada Paten kata Asnel praktik percaloan atau pungutan liar sedikit demi sedikit hilang dan dapat diberantas, meski ada oknum yang tetap berusaha melawan peraturan tersebut.
Hal lain yang ditingkatkan yakni sistem pengawasan, contohnya untuk pungutan liar telah diserahkan pada tim saber pungli kota Padang.
Sedangkan pengawasan kinerja oleh pemkot termasuk evaluasi dan laporan dari masyarakat terkait pelayanan.
Tujuannya ke depan sistem Paten yang mengedepankan integrasi pelayanan dapat menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan praktis bagi masyarakat, sekaligus memudahkan bagi kinerja pemkot dalam pelayanan terpadu.(*/mbb)
















