Padang, Prokabar – Pemerintah Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir dan dihadiri Sekretaris Daerah Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Atos, serta pimpinan OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan Perda harus menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly Amran.
Ia juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 telah diajukan dengan pendapatan daerah mencapai Rp3,05 triliun. Anggaran ini harus didukung dengan penggalian potensi pajak dan retribusi yang optimal.
“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Maigus Nasir menekankan pentingnya menggali seluruh potensi pajak dan retribusi.
“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” kata Maigus Nasir.
Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Rapat juga membahas penyesuaian objek retribusi baru, termasuk di RSUD, serta penyempurnaan pengaturan opsen PKB dan BBNKB.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah agar lebih selaras dengan peraturan di atasnya sekaligus mendukung target peningkatan PAD Kota Padang.
















