Pemkab Solok Revisi Perda Lambang Daerah

Penulis -

Kamis, 20 Februari 2020 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Pemerintah kabupaten Solok akan melakukan perubahan atau revisi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 1972 tentang lambang daerah.

Menurut Bupati Solok, H. Gusmal Dt. Rajo Lelo, perubahan Perda yang dilakukan untuk menyempurnakan item yang diatur dalam Perda lambang kabupaten Solok.

“Kita tidak merubah, tapi menyempurnakan dengan penambahan beberapa item, sesuai kebutuhan daerah,” sebut Gusmal, Rabu (19/2).

Salah satu item yang akan ditambahkan dalam perda tersebut mengenai Mars dan Himne kabupaten Solok yang sebelumnya tidak terdapat dalam Perda.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Terkait motto “Alua Jo Patuik” dalam lambang kabupaten Solok yang belakangan kerap di plesetkan oleh generasi muda tidak akan diganti.

“Motto ‘Alua Jo Patuik’ yang ada di lambang kabupaten Solok, sudah melalui kajian orang-orang terdahulu dan memiliki makna yang dalam,” terangnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ditegaskannya, diplesetkan motto tersebut bukan berarti katanya yang harus dirubah, namun generasi muda yang harus diberikan pemahaman soal makan lamabang kabupaten Solok.

Sementara itu, Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok melalui Kabid Ekonomi, Yose Rizal menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda lambang daerah sudah selesai.

“Ranperdanya sudah siap, setelah melalui kajian bersama dan uji publik bersama pihak terkait, Bupati memutuskan untuk lambang tidak ada perubahan, hanya menambahkan item mars dan himne kabupaten Solok,” terangnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sebelumnya dalam Perda nomor 7 tahun 1972 tentang lambang daerah hanya memuat tiga item yakni soal lambang daerah, lambang jabatan daerah, bendera jabatan.

“Jadi nantinya akan ada 5 item yang diatur dalam Perda yang dirancang, penambahan Mars dan Himne dilakukan agar memiliki payung hukum sehingga menjadi tetap,” sebutnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB