Pemkab Pessel Pecat Enam Orang TKSK, Maengki: “Kami Dizolimi”

Penulis -

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar – Sebanyak enam orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diberhentikan atau dipecat oleh Dinas Sosial setempat secarara sepihak tanpa sebab.

Adapun rokomendasi pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pessel yakni, Maengki Irawan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti,, wilayah Pancung Soal, Noval Suhendri, wilayah IV Jurai, Emrida,

Selanjutnya wilayah Lengayang, Yusri, wilayah Koto XI Tarusan, Oktarina dan wilayah Batang Kapas, M. Rizal J.

Salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Irawan merupakan korban diberhentikan oleh Dinsos mengatakan, dirinya mengambil langkah melaporkan masalah yang dialaminya tersebut kepada Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar untuk meminta keadilan sekaligus klarifikasi.

Engki mengaku, dirinya bersama rekannya tidak terima dikeluarkannya Surat Pemberhentian sebagai TKSK oleh Dinas Sosial Pessel, lantaran tahapan atau mekanisme yang diatur tidak dilakukan pihak Dinas Sosial. Melalui SP 1, SP 2 dan SP 3.

Bahkan atas persoalan yang selama ini, ia juga menilai pihak Dinas Sosial tidak pernah turun ke lapangan atau melakukan upaya pembinaan secara maksimal kepada TKSK.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Semua proses pemecatan TKSK tergantung Kementrian Sosial dan Dinsos Provinsi bukan Dinas Sosial Pessel yang memecat kami, dan salah kami apa? Apakah hanya persoalan-persoalan politik, kalau itu berarti kami yang enam orang ini telah dizolimi oleh Pemkab Pessel melalui Dinas Sosial,” ujarnya pada Prokabar.com Kamis (27/1).

Ia menambahkan, terkait dilayangkanya Surat Pemberhentian oleh Dinas Sosial kepada enam orang TKSK tersebut ternyata tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Dimana pemecatan para pendampingan TKSK hanya bisa dilakukan oleh Kemensos.

Berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021 pasal 47 yang berbunyi dipoin G menjelaskan, dimana Fungsi Tim Koordinasi Kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Korda dan Pendamping Bansos. Begitu juga dengan Korda yang ada di Kabupaten hanya sebatas Kordinasi dan Evaluasi saja.

Soal pemecatan, Engki menjelaskan, pada saat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK mulai diberlakukan maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Jadi yang memiliki kewenangan yang memecat kami sebagai TKSK adalah Kemensos bukan Dinsos Kabupaten,” ujarnya.

Surat Pemberhentian terhadap enam orang TKSK oleh Dinas Sosial Pessel

Berdasarkan pemberitaan nomor 460/168/DSPPrPA-PS/2022: Perihal: salurat peringatan sekaligus pemberhentian sebagia TKSK

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja saudara dari Camat Linggo Sari Baganti menunjukkan bahwa saudara dinyatakan bekerja kurang dalam mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan Sosial tingkat kecamatan selama ini, disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi dengan instansi kecamatan tempat saudara ditugaskan.

Saudara juga kurangnya mendukung percepatan Vaksin sejak tahun 2021 yang lalu maupun sampai saat sekarang di Kecamatan Linggo Sari Baganti, khusunya terhadap KPM dan keluarga KPM penerima bansos sangat diharapkan kerjasamanya oleh instansi pemerintah lainnya untuk kesuksesan program tersebut.

Pelaksanaan vaksinasi bagi penerima bansos telah ditegaskan dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid. Saudara sebagai TKSK seharusnya melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan peraturan Menteri Sosial 28 tahun 2018 tantang TKSK khususnya diatur dalam pasal 4 ayat 4 dan 5.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Disamping permasalahan tersebut pada 2021 yang lalu diterima laporan masyarakat terkait perbuatan saudara yang melakukan perbutaan yang menyalahi kewenangan. Hal ini bertentangan dengan peraturan menteri Sosial nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK.

Berkaitan dengan tersebut diatas dengan segala hormat saudara diberhentikan sebagai TKSK kecamatan Linggo. Atas nama kedinasan, kami mengucapkan terima kasih banyak atas pengabdian saudara selama ini yang telah membantu penyelanggaraan sosial di kecamatan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Pessel, Wendra Rovikto mengatakan, dirinya sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan terkait enam orang dipecat itu.

“Saya sedang rapat belum bisa memberikan keterangan soal enam orang yang dipecat itu,” ujarnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB