Pemkab Pessel, Imbau Bagi Pedagang Harus Tertib Aturan Pakai Kios

Penulis -

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan,Prokabar-Dinas Koperasi Perindrustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, menghimbau, agar pedagang di daerah ini harus tertib dengan aturan.

Kabid Pasar dan Perdagangan Koperindag Pessel, Hendro mengatakan, secara prinsipnya seluruh pedagang yang menghuni petak kios telah diatur dalam Surat perjanjian (Kontrak) No. 511.2/15/PS-KMB/DKUP.2-PS/2018.

Dalam surat perjanjian itu mengatur, seluruh pedagang harus tau dan paham aturan tentang perjanjian kontrak/sewa petak toko/kios pasar.

Pasal 1 objek perjanjian, pihak pertama menyewakan satu unit petak toko/kios Pasar Impres Lainan kelas A blok BM, no 17 dalam jangka waktu 12 bulan terhitung mulai dari bulan Januari  2018-Desember 2018.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pasal 2  tentang kewajiban pihak ke dua, berkewajiban membayar sewa petak toko/kios kepada pihak pertama atau pejabat yang di tunjuk setiap bulannya paling lambat akhir bulan yang bersangkutan, besar kewajiban pihak kedua setiap bulannya sebesar Rp151,500.

Surat perjanjian kontrak itu ditafsirkan, bahwa pedagang pertama membuat perjanjian kepada Pemda tidak boleh memperjual belikan dan atau tidak boleh disewakan kepada tangan kedua atau kepada orang lain.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Tidak boleh pedagang pertama memperjualbelikan atua dikontrakan kepada orang lain, “ujarnya para Prokabar.com di Painan Selasa (12/5).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menegakan aturan. Jika toko/kios itu dikontrakan, tentu dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).” Kalau itu yang terjadi tentu mengurangi PAD kita, “ungkapnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia mengungkapkan, jika adanya pedagang yang melanggara perjanjian kontrak maka itu menjadi kewenangan Diskoperindag untuk menindaklanjuti.

Selain itu, katanya, dalam kontrak bagi pedagang harus secara detail, termasuk sanksi yang diberikan bila hal itu dilanggar.

“Kita juga berharap ada oknum yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari toko/kios dengan mengantarkan kepada orang lain. Apalagi ada PAD yang dihasilkan dari biaya sewa bagi pedagang, “tutupnya,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB