Pasaman, Prokabar — Kabupaten Pasaman berguru ke Kota Payakumbuh dalam hal penerapan Surat Perintah Perjalanan Dinas berbasis elektronik alias e-SPPD. Bahkan perjanjian kerja sama pun sudah dilakukan, Kamis (19/9).
Dipastikan, bila e-SPPD ini diterapkan, dapat mempermudah pelaporan dan pemeriksaan anggaran perjalanan dinas, sehingga perjalanan dinas akan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel, jauh dari tindakan fiktif.
“Zaman sudah canggih. Ini salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang transparan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Hafnison Lubis, Jumat (20/9).
Diakui Hafnison, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi, re-aplikasi e-SPPD di Kabupaten Pasaman sesuai kebutuhan, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, melakukan pendampingan dan konsultasi.
Hafnison menjelaskan penyediaan aplikasi e-SPPD itu secara cuma-cuma dan membantu re-aplikasi e-SPPD menjadi Surat Perintah Perjalanan Dinas, kemudian menyiapkan serta menyerahkan source code aplikasi e-SPPD yang telah di reaplikasi kepada Kabupaten Pasaman.
Sementara Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Devi Alfriani menambahkan penandatanganan PKS ini adalah tindaklanjut dari MoU antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Pemerintah Kota Payakumbuh nomor 134.5/MoU/BUP-PAS/2019 tanggal 18 Juli 2019 kemaren.
Devi mengharapkan, di era digital ini pemerintah harus maksimalkan penggunaan teknologi berbasis internet agar setiap aktifitas dan transaksi yang dilakukan pemeritah daerah lebih efektif dan efisien serta akuntabel. (Ola)
















