Pemilu dan Partisipasi Politik Kaum Perempuan

Penulis -

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Nevi Zuairina Irwan Prayitno

Pemilihan Umum Legistlatif dan Presiden Tahun 2024 sudah diambang pintu. Pelaksanaan Pesta Demokrasi Rakyat itu akan kembali dilaksanakan dan dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Hari itulah, semua Calon Anggota Legislatif baik untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota akan menerima hasil dari kerja keras mereka selama masa kampanye dan khusus bagi Caleg Incumbent hari itu adalah juga hari “menerima rapor” sekaligus penghakiman atas kerja dan aksi mereka selama menjadi Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2024.

Saya sendiri adalah kelompok kedua karena saat ini berstatus sebagai incumbent (petahana).

Sebagai anggota DPR Petahana dan masih diberi kepercayaan oleh partai untuk kembali bertarung di Dapil Sumbar 2 pada Pileg 2024 mendatang, tentunya saya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan.

Disatu sisi saya harus mempertahankan kursi yang sudah ada, namun disisi lain saya juga harus bisa meningkatkan perolehan suara partai dan suara pribadi dibanding tahun 2019 silam.

Pekerjaan berat dan memerlukan effort yang tinggi. Namun Insya Allah hal itu akan saya hadapi. Jika berkaca pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 silam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 187.781.884 orang.

Rinciannya, 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. Dari data tersebut disebutkan bahwa jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding pemilih laki laki.

Gambaran riilnya adalah jumlah pemilih laki laki mencapai 93.787.162. Sementara, jumlah pemilih perempuan mencapai 93.994.722.

Berbicara tentang jumlah pemilih perempuan dan keterwakilan kaum perempuan dalam Pemilu dan lembaga legislatif tentu tidak bisa dipisahkan dari partisipasi kaum perempuan dalam pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Angka yang menunjukkan bahwa pemilih perempuan jauh melebihi jumlah pemilih laki laki tidak serta merta menjadi keunggulan yang bisa dimanfaatkan.

Dalam persepektif gender, pandangan dan keberpihakan sebagian besar kita terhadap keterlibatan kaum perempuan dalam politik masih belum sebagaimana diharapkan.

Bahkan sikap rendah dan insecure itu juga dialami oleh kaum perempuan. Kebanyakan yang saya temui adalah kaum perempuan masih merasa rendah dan takut bertarung memperebutkan kursi parlemen dengan kaum laki laki.

Tentu saja hal semacam ini harus kita hadapi dan rubah. Cara pandang yang menempatkan perempuanm sebagai warga kelas dua dan dianggap tidak mampu bertarung dan menjalankan fungsi sebagai anggota parlemen harus diubah dan diperbaharui. Kaum perempuan meski kodratnya sudah diatur, tidak boleh minder dan merasa rendah dan kurang mampu dalam menjalankan fungsi yang bisa dilakukan oleh kaum laki laki.

Apalagi jika berkaca pada angka jumlah pemilih yang ditampilkan KPU. Hal ini merupakan potensi dan juga tantangan bagi kaum perempuan untuk bisa dan mampu menjadi kanal aspirasi bagi kaum hawa untuk menyuarakan kepentingan kaum perempuan di pentas politik nasional dan juga pemerintahan.

Berbicara terkait potensi politik kaum perempuan dalam pentas politik dan pemerintahan nasional saat ini, memang menjadi tantangan besar untuk mewujudkan jumlah keterwakilan kaum perempuan di parlemen dan juga yang menduduki posisi setara eselon satu di kementrian dan lembaga saat ini.

Di DPR RI jumlah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif itu saat ini adalah 118 atau lebih kurang 20 persen dari total anggota DPR yang beranggotakan 575 orang. 118 anggota DPR RI perempuan itu berasal dari berbagai daerah pemilihan dan latar belakang partai politik.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Saya sendiri berasal dari Partai Keadilan Sejahtera dan Daerah pemilihan Sumatera Barat 2.

Tentu saja menjadi pekerjaan rumah dan tugas kita bersama untuk menaikkan angka keterwakilan perempuan di parlemen menjadi setidaknya sesuai dengan yang diisyaratkan undang undang menjadi 30 persen.

Namun demikian jauh lebih penting saat ini adalah meningkatkan kapasitas anggota DPR/DPRD agar mampu aspirastif dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di semua level lembaga perwakilan.

Keputusan politik untuk meratifikasi aturan terkait pemberian peran yang lebih besar kepada kaum perempuan sudah dilakukan oleh Pemerintah RI sejak tahin 1984 dengan terbitnya Undang undang Nomor 7 Tahun 1984 ini.

Dengan keberadaan UU tersebut, Indonesia telah mengesahkan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Namun keberadaan aturan itu tentulah hanya bersifat instrumentalis semata, sebab pada kenyataannya, keterwakilan perempuan di pentas parlemen dan pemerintaha sangat ditentukan oleh kualitas dan kekuatan kaum perempuan dalam meyakinkan publik dan pemilih bahwa meski menyandang kodrat sebagai Ibu, kaum perempuan juga bisa dan mampu menjalankan peran dan fungsi yang jamak dijalanka oleh kaum Adam.

Ada banyak faktor pendorong saat ini yang dapat dijadikan sebagai penyemangat Kaum Hawa bahwa mereka juga mampu dan sudah banyak diberi kepercayaan untuk menduduki jabatan publik mulai dari anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.

Disamping itu, di ranah pemerintahan beberapa posisi kepala daerah antara lain Bupati/Walikota hingga Gubernur juga sudah banyak dijumpai nama nama perempuan yang meduduki posisi tersebut. Belum lagi beberapa nama menteri juga adalah kaum perempuan dan menempati posisi menteri portofolio.

Kaum perempuan Indonesia patut berbangga hati dengan adanya nama semisal Retno Lestari Priansari Marsudi (Menteri Luar Negeri), Siti Nurbaya Bakar (Meneg Kehutanan dan LH) , serta Sri Mulyani Indrawati yang menduduki posisi sebagai Menteri Keuangan selama beberapa periode kepemimpinan di tanah air.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Namun demikian, meski secara umum kondisi perempuan Indonesia mengalami perubahan sebagaimana yang tampak dalam laporan statistik tentang peningkatan pendidikan dan partisipasi perempuan dalam sektor publik dan politik, tetaplah harus membuat kaum perempuan memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kapasitas pribadi agar mampu menjalankan peran strategis tersebut dengan baik dan semaksial mungkin.

Dalam pandangan saya, di dalam bingkai kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia secara umum telah memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik, termasuk menjadi pemimpin.

Kedepan, dengan adanya partai politik yang merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran, pekerjaan rumah yang besar ini dapat diselesaikan dengan memberikan kesempatan yang jauh lebih luas bagi kaum perempuan untuk ikut andil dan berperan lebih strategis di semua lingkup kehidupan sosial bermasyarakat.

Dalam perspektif agamapun, yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa bahwa agama Islam sangat memuliakan dan mengagungkan kedudukan kaum perempuan, dengan menyamakan mereka dengan kaum laki laki.

Kelak, kita akan melihat dan menerima keadaan bahwa kaum perempuan di pentas politik dan pemerintahan bukan lagi hanya pemenuhan kuota 30 persen sebagaimana diamanatkan undang undang, namun sebuah kebangaan bahwa kaum perempuan juga mampu berbuat yang sama dengan kaum laki laki tanpa menanggalkan kodratnya sebagai Ibu dan bagian dari pendidik generasi muda di rumah tangga. Aamiin. ***

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB