Pemilu 2019 Usai, PKPU Pilkada 2020 Rampung

Penulis -

Selasa, 27 Agustus 2019 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Romelton

Pemilu 2019 telah selesai, Konsentrasi KPU dan Peneyelenggara lainya berikutnya adalah menghadapi Pemilihan serentak 2020. Isu terkait Pemilihan 2020 sudah mulai menjadi bahasan publik seperti apakah KPU kembali memasukkan pasal pelarangan calon mantan narapidana korupsi dan isu lainnya terkait penerapan rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap).

Sementara Peraturan KPU No 15 Tentang Tahapan, Program, Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 baru selesai diundangkan 9 Agustus 2019 yang lalu.
Beberapa catatan Pemilu seperti partisipasi politik perempuan, pengaturan dan pelaksanaan dana kampanye di Pemilu 2019, hak pemilih kelompok penyandang Disabiltas harus lebih baik dari Pemilihan Umum 2019.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

KPU juga berhasil dalam capaian tingkat partisipasi pemilih yang melebihi target 77,5 persen menjadi 81 persen. sebuah capaian yang dilakukan KPU untuk memudahkan proses transparansi data bagi publik.

Mengusulkan pelarangan calon mantan narapidana korupsi dan KPU juga mengusulkan untuk wajib menyerahkan LHKPN. Hal-hal ini tidak diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang namun KPU bertujuan membuat pemilu menjadi lebih baik secara teknis dan substansi serta menghasilkan pemimpin yang baik pula yang mampu menampung harapan-harapan masyarakat seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Dari Pemilu Serentak 2019 Menuju Pemilihan serentak 2020, Evaluasi dan Rekomendasi dari Bawaslu mau pun DKPP atau pihak lainnya dijadikan bahan evaluasi meneyeluruh terhadap KPU sebagai penyelenggara menujuPemilu yang berinteritas.

Tahapan pemilihan serentak di PKPU No 15 untuk dijadikan pedoman acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk penyusunan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).

KPU meminta peserta pemilihan serentak maupun partai politik pengusung bakal calon kepala daerah untuk teliti dan mempedomani terhadap Tahapan, Program , Jadwal Penyelenggaraannya. Pemilihan serentak 2020. Pelakasanaan Pemilihan serentak 2020 akan diikuti 270 wilayah yakni 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota seluruh Indonesia 23 September 2020.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Untuk Sumatera Barat, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah untuk 13 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Substansi tahapan pemilihan itu penting. Kegagalan pemahaman dapat menyebabkan kesalahan perilaku yang berujung terjadinya pelanggaran. Munculnya pelanggaran tentu dapat menyebabkan ternodanya penyelenggaraan pemilu yang pelaksanaannya penuh harapan terlaksana berdasarkan asas keadilan dan kejujuran (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB