Pemerintah Masih Moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Penulis -

Rabu, 21 Agustus 2019 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Sejak tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun usulan tersebut tidak bisa diproses karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru.

“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtiar menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta.

Kapuspen Kemendagri menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Meski demikian, lanjut Bahtiar, pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium.

“Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” ungkap Bahtiar.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB