Jakarta, Prokabar — Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Dharmaputra meminta semua pihak yang berpengaruh di daerah agar terlibat dalam menurunkan angka kasus pernikahan usia anak di Indonesia.
Melalui keterangan resmi Sabtu (29/9) Ghafur mengatakan itu dilakukan untuk mendorong kesepakatan global tentang perlunya penghapusan perkawinan usia anak dan kawin paksa.
“Permintaan ini secara spesifik ditujukan kepada tokoh-tokoh berpengaruh di daerah yang mana memiliki jumlah keseluruhan kasus/prevalensi pernikahan anak yang tinggi,” kata Ghafur saat mengikuti salah satu rangkaian Sidang Umum PBB ke 73, yaitu kegiatan High Level Side Event On Ending Child Marriage di New York 26 September 2018 lalu.
Ghafur memaparkan laporan BPS di 2017, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Persentase tersebut dengan mengidentifikasi perempuan berumur 20-24 tahun yang pernah kawin, dengan umur perkawinan pertamanya di bawah 18 tahun.
Secara Umum, hampir semua provinsi di Kalimantan dan Sulawesi cukup tinggi terkait jumlah perkawinan usia anak. Selama tiga dekade terakhir, prevalensi perkawinan usia anak telah mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat, namun Indonesia masih dipandang oleh dunia sebagai salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
Pasalnya, perlu diakui Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia dan memiliki teritorial yang cukup luas dengan tradisi yang berbeda antara satu daerah dengan lainnya. Sehingga dorongan pencegahan ini memang harus dioptimalkan pada pemangku kepentingan di daerah.
“Harapan besar bila tiap daerah memiliki Perda yang mencegah terjadinya pernikahan anak. Lalu selanjutnya diperlukan keseriusan bersama terkait menjalankan perda tersebut,” kata Ghafur. (*/hdp)
















