Pemerintah Berencana Bangun PLHUT di Jeddah

Penulis -

Sabtu, 28 Desember 2019 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeddah, Prokabar — Kementerian Agama akan membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Jeddah. Proses pembangunan direncanakan menggunakan skema multiyears pada 2021 dan 2022 melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kepastian pembangunan ini ditegaskan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan usai menggelar rapat dengan Konjen RI Heri Sarifuddin di Jeddah. Hadir,  HOC Ahmad Sofyan dan jajaran Teknis Urusan Haji Arab Saudi, Endang Djumali, Amin Handoyo, Suryo Panilih, dan Agus Supriyatno.

Ikut mendampingi Sekjen Kemenag, Kepala Biro Perencanaan Ali Rokhmad dan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman.

“Pembangunan akan kita mulai 2021. Untuk tahun depan, kita akan fokus pada pembersihan lahan,” jelas M Nur Kholis di Jeddah, Sabtu (28/12).

Menurutnya, rapat dengan KJRI membahas persiapan teknis pembangunan,  utamanya terkait dengan izin prinsip mendirikan bangunan dari otoritas Arab Saudi. Rapat juga membahas skema penyerahan aset lahan tersebut. “Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH akan bersinergi, ada proses serah terima aset dari barang milik haji (BMH) ke barang milik negara (BMN) Kemenag,” lanjutnya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Dijelaskan Sekjen bahwa Kemenag telah membeli lahan seluas 4.600 M2 di Distrik Al Musyrifah, Jeddah. Lahan ini sebelumnya dimiliki oleh Princess Nuroh Binti Abdul Latief bin Muhammad Nadirsyah berdasarkan akte kepemilikan No 2310 tanggal 22 Agustus 1396H.

“Pembelian lahan tersebut  dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi wilayah Mekkah di Jeddah. Pada lahan tersebut akan dibangun gedung PLHUT,” jelasnya.

M Nur Kholis menambahkan, pembangunan PLHUT ini menjadi kebutuhan seiring dinamika penyelenggaraan haji dan umrah yang menuntut pelayanan lebih optimal. Sudah maklum bahwa Indonesia adalah negara pengirim jemaah haji terbanyak di dunia dengan kuota dasar mencapai 221.000. Indonesia juga menjadi negara dengan jumlah jemaah umrah terbanyak kedua di dunia.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Sejak September 2018 hingga 20 Juni 2019 (sebelum musim haji 1440H), jemaah umrah Indonesia mencapai 974.650 jemaah. Indonesia hanya kalah jumlah dengan jemaah Pakistan, dengan 1.674.606 jemaah. Sementara India menempati urutan ketiga dengan 652.322 jemaah. Sementara sejak 31 Agustus  2019 hingga 26 Desember 2019 (setelah musim haji), jemaah umrah Indonesia sudah mencapai 443.879, hanya kalah dengan Pakistan dengan 495.270 jemaah.

“Kantor layanan teknis urusan haji di Jeddah yang ada selama ini sudah tidak memadai. PLHUT akan menjadi bentuk kehadiran negara, bukan saja untuk jemaah haji, tetapi juga jemaah umrah,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Teknis Haji (STH) KJRI Endang Djumali melaporkan bahwa izin prinsip pembangunan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri agar lahan yang telah dibeli bisa dibangun atas nama KJRI di Jeddah. Lahan tersebut juga sudah dibuatkan sertifikat dan sudah alih nama ke KJRI. “Dalam sertifikat juga dicantumkan harga pembelian lahan senilar SAR11.750.000,” ujar Endang

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Kemenlu menyerahkan pembahasan pembangunan PLHUT ke Kemenag dengan peruntukan pembangunan untuk fungsi layanan haji dan umrah,” lanjutnya.

Menurut Endang, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Baladiyah (Dinas Dalam Negeri di Saudi) terkait status lahan. Baladiyah sudah bersurat pada  25 Desember 2019 yang menjelaskan keputusan pengadilan di Jeddah bahwa tidak ada sengketa dan gugatan terkait bangunan dan lahan tersebut.

Menurut Endang, pada 15 Januari 2020, Baladiyah akan mengeluarkan izin pembongkaran dan pembangunan. Masa berlaku izin pembongkaran adalah tiga bulan. Sedang masa berlaku izin pembangunan adalah tiga tahun.

“Jika tidak dilakukan pembongkaran dalam rentang tiga bulan sejak Januari, maka izin akan kadaluarsa. Demikian juga izin pembangunan selama tiga tahun,” tandasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB