Pemerintah Akan Tindak Tegas Penimbun Tabung Oksigen

Penulis -

Selasa, 6 Juli 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengingatkan kepada masyarakat dan distributor untuk tidak menimbun oksigen medis dan obat-obatan COVID-19 pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pandemi.

Jodi memastikan penimbun oksigen medis dan obat COVID-19 akan mendapatkan hukuman cepat atau lambat.

“Ini masa genting bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi saya sampaikan hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang mengeksploitasi masa darurat demi kepentingan pribadi,” kata Jodi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube, dilansir Selasa (6/7).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Jodi menerangkan, kebutuhan oksigen dalam negeri mulai terbatas, sehingga saat ini oksigen medis diprioritaskan untuk pasien COVID-19.

Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat pengadaan obat dan alat kesehatan pada masa pandemi.

“Kami menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan mencari oksigen secara maksimal baik dari industri lokal maupun impor,” ucap Jodi.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Pihaknya juga meminta masyarakat yang tidak mengalami situasi kritis akibat COVID-19 untuk tidak membeli apalagi menimbun oksigen medis. Ia meminta masyarakat umum sadar akan kebutuhan oksigen medis saat ini untuk pasien COVID-19.

“Kita prioritaskan menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini,” kata dia.

Menurutnya pemerintah juga telah mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, dengan menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi,” tuturnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB