Pemerintah Akan Revisi Sanksi Administrasi Perpajakan

Penulis -

Sabtu, 7 September 2019 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.

“Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” kata Robert beberapa waktu lalu.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti, menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB