Pemda Agam Akan Perketat Prokes, Sanksi Denda dan Pidana Diberlakukan

Penulis -

Sabtu, 24 April 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Agam terdiri Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Agam, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, Kodim 0304 Agam dan Polres Bukittinggi menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 untuk penegakan prokes Perda Nomor 6 tahun 2020.

Pertemuan berlangsung di Aula Bupati dengan protkes ketat dan terbatas, Jumat (23/4).

Pertemuan itu dipandu atau moderator langsung Sekretaris Daerah, Martias Wanto. Mampu memfasilitasi antar lintas instansi dan Pimpinan masing-masing lembaga negara Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah sudah longgar dalam mematuhi peraturan pencegahan wabah itu. Dan untuk tidak kembali meningkat dan parah, perlu peningkatan level penindakan hukum dan denda terhadap pelanggar.

“Melihat beberapa waktu ini, protokol kesehatan covid-19 sudah sangat longgar. Akibatnya, terjadi lonjakan warga terpapar Covid-19. Kalangan terbanyak guru, dokter dan pelajar,” ungkapnya.

Wakil Bupati Irwan Fikri melanjutkan, kondisi itu dibenarkan. Kondisi tersebut akibat internal pemerintahan sendiri yang sangat lemah dalam penanganan protokol kesehatan.

“Kita harus memperkuat internal jajaran Pemerintahan daerah Kabupaten Agam terlebih dahulu, kemudian memperkuat koordinasi dengan Forkopimda. Setelah satu konsep dan pemikiran dalam memahami peraturan, baru melakukan aksi ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Irwan Fikri melanjutkan, Program Kampung Tangguh yang telah ada seperti posko dan satgas tiap nagari harus kembali diaktifkan. Membantu memantau orang keluar masuk dari perantau atau orang dari luar daerah.

“Pendataan Nagari mana yang sudah memiliki kampung tangguh dan mana yang belum. Kemudian pesta pernikahan atau kegiatan apa pun lain harus ditetapkan boleh atau tidaknya dilakukan. Setelah itu baru bisa memulai penegakan hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kamiri, mewakili Kepala Kantor Kemenag Agam menerangkan progres dilaksanakan dijajaran Kemenag Agam dilapangan sudah sesuai aturan yang diberlakukan Pemerintahan daerah. Seperti di Tyanawiyah atau Madrasah sederajat sama di SMP atau SMA, yakni tidak melaksanakan tatap muka.

Khusus di pondok pesantren memang agak berbeda, aktifitas tetap Japan karena memiliki sistem pemondokan. Akan tetapi dilarang ada kunjungan. Di dalam internal setiap ponpes sudah cukup ketat melakukan pemantauan prokes 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

“Sehubungan Madrasah Lubuak Basung telah terjadi penyebaran covid-19 itu sudah dilaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19, dan telah dilakukan penanganan kesehatan seperti tes swab,” kata Kamiri.

Untuk beberapa kelompok masyarakat memang masih butuh sosialisasi dan dialok. Penyamaan persepsi dan aturan sesuai aturan yang berlaku. “Kita butuh melakukan dialog dengan sejumlah kelompok masyarakat terutama beberapa da’i atau mubaliq yang belum mematuhi aturan ini,” terangnya.

Isra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam menerankan di sekolah dari Paud, SD, SMP selalu update edaran dan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. 51 orang guru terpapar covid dalam minggu ini telah dilakukan proses penanganan covid-19.

Sejak terjadinya itu, kita telah intruksikan tidak ada lagi pesantren ramadan. Terkait guru-guru yang belum menjalani vaksinasi butuh upaya lagi sehingga berjalan baik.

Pelaksana Tugas Dinkes Agam, Yosefriawan sekaligus Asisten II Agam mengatakan,

terjadi peningkatan level status zona hijau menjadi orange dari 3 bulan terakhir. Tren kenaikan disebabkan lemah dan lengahnya kita bersama-sama.

“Kita memang harus menyadari kesadaran mematuhi protokol kesehatan agak longgar beberapa bulan ini. Untuk itu, mari kita secara bersama tegakkan kembali penanganan covid-19 ini. Tidak boleh secara parsial, tapi harus secara terpadu dan bersama-sama,” ungkap Yosefriawan.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

35 orang siswa IPDN Baso terapar covid-19. Terjadi lonjakan sehingga 614 orang harus menjalani tes swab.

Kalangan ASN sangat rendah berpartisipasi melakukan. Sekali melakukan vaksinasi minimal harus 6 orang yang ikut. Berhubungan satu botol vaksin untuk enam orang dan enam kali suntik.

Maka agar itu terselanggara, harus ada sangsi agar ikut melakukan vaksinisasi. Berita hoax tentang vaksinasi dan covid masih juga mempengaruhi ASN tidak mau ikut. Pedagang pabukoan dan pembeli tidak ada lagi menggunakan masker. Jadi, jika tidak ada sangsi yang jelas dan tegas, pelanggaran dan kelonggaran akan pasti terjadi.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan mengutarakan peraturan didasari

Perda 06 tahun 2020 Pemkab Agam dan Perda 06 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat. Tujuannya, melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.

Peran ASN harus jalan sebagai contoh teladan masyarakat. Maka ASN yang melanggar perlu ditindak tegas. Begitu pula peran masyarakat. Yang melanggar harus ditindak tegas juga.

Aturan dilarang berjabat tangan, jaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker harus ketat dikawal secara bersama. TNI, Polri dan Satpol PP harus sejalan dan turun bersama.

“Sejauh ini kita memang baru melakukan penindakan sangsi sosial. Hanya baru 18 orang mulai mendapat disangsi denda,” kata Kurniawan.

Rumah makan, restoran dan cafe telah mendapat teguran. Bila melanggar lagi perlu diberi sangsi teguran pertama. Jika berlanjut masih melanggar diberi sangsi denda Rp500 ribu. Jika masih melanggar masuk sangsi pidana.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Saat ini sudah saatnya kita mulai mempertegas sangsi hukum,” ajaknya.

Di sekolah masih banyak melanggar prokes. Sering gonta ganti masker sesama siswa, dan tidak menggunakan masker. Termasuk berkerumunan.

Wabup menyambung: penyamaan persepsi tentang aturan berlaku. Rapat rutin harus dilaksanakan. Penggaktifan

Ketua IDI Agam, dr. Elvera sekaligus dokter spesialis paru menegaskan sudah seharusnya aksi dan konsisten menjalankan aturan. “Kita sudah hampir masuk zona merah. Perbanyak swab dan vaksinasi,” paparnya.

Jangan ada dulu pertemuan tatap muka di sekolah atau instansi mana pun untuk sementara. PMK harus mandiri saat ini. Membuka Isolasi dengan biaya operasionalnya. Isolasi saat ini sudah penuh. Dewan Masjid diaktifkan kembali dengan menjalankan prokes yang ketat. “Intensif tenaga medis/kesehatan juga hendaknya sudah patut dibayarkan, tenaga medis sudah lelah dan kelelahan. Ditambah pula uang intensif belum diterima, bertambah lemah kami ini,” imbuhnya.

BPJS harus di Bomb dan ditekan agar bisa membantu penanganan covid-19. Tidak mau merugi, maunya untuk saja. “Parahnya, ASN yang di swab dan positif masih banyak yang masuk kantor. Inikan bahaya?,” ujarnya.

Bupati Agam, Andri Warman sepakat sesuai hasil diskusi dan masukan seluruh Pimpinan Daerah dan Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Agam. Perketat Protokol Kesehatan dengan masuk tahapan pidana dan denda.

Meski demikian, keseimbangan tetap harus dilakukan. Agar rakyat tidak mengalami penderitaan, karena kekangan yang berlebihan. “Kita harus tetap memperhatikan jalannya roda perekonomian masyarakat. Penegakan Peraturan tetap namun tidak berakibat pula gejolak ekonomi. Akibatnya akan kembali juga kepada kita selaku pemerintah daerah nantinya,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB