Pasaman, Prokabar — Pembunuhan sadis anak di bawah umur di Nagari Panti, Kecamatan Panti masih menyimpan sekelumit tanda tanya. Apa benar yang membuat Amrizal (31) tega menghabisi nyawa Rahmat Sah (10), anak dari mamak kontan pelaku.
Dalam press release di Mapolres Pasaman, Sabtu (25/5), Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengakui, motif pelaku menghabisi nyawa Rahmat Sah, hingga saat ini masih karena terlilit hutang. Namun ini beluk final, sebelum hasil visum keluar.
“Banyak yang bertanya-tanya, saya pun juga. Masa karena hutang, Amrizal nekat menghabisi nyawa Rahmat Sah. Kalau alasannya menyekap atau menculik korban dijadikan objek pemerasan, korban dibunuh duluan baru pelaku meminta tebusan. Namun sejauh ini, hasil visum belum keluar, apa yang dilakukan pelaku sebelum korban meregang nyawa, itu yang masih kami tunggu hasilnya dari tim medis,” kata Hasanuddin didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani dan Kasatreskrim AKP Lazuardi.
Lebih lanjut terungkap, ternyata Rabu (15/5) lalu, korban pergi ke kolam ikan bersama seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum dilaporkan diculik . Dalam perjalanan ke kolam ikannya, korban bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku ini minta diantarkan pulang. Di tengah perjalanan pengantaran, pelaku yang membawa motor dan membonceng korban, malah membawa korban ke kebun kakao yang jauh dari keramaian. Alasan pelaku, mengambil dompet yang tertinggal di ladang.
“Karema korban tidak tahu, dan tidak merasa curiga sebab pelaku adalah abang sepupunya, korban menuruti saja,” lanjut Hadanuddin.
Sesampainya di kebun kakao ini, tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban sembari menutup mulutnya. Korban melawan, meronta, dan berteriak. Pelaku panik, saat korban terjatuh, pelaku langsung memukulkan sebatang potongan kayu sebesar lengan orang dewasa sebanyak tiga kali ke kepala korban.
“Korban kritis. Lalu diseret pelaku dan ditimbun menggunakan ranting dan daun kering di dalam kebun. Sepeda motor korban dibuang oleh pelaku sekitar 500 meter dari jenazah. Pelaku pun pulang, mandi dan pergi ke Pasar Tapus, untuk membeli HP dan nomor baru,” kata Hasanuddin.
HP dengan nomor baru ini, digunakan untuk menelpon mamaknya yang merupakan ayah korban sekitar pukul 15.00 WIB. Ia menagatakan menculik Rahmat, dan meminta tebusan Rp250 juta. Ayah korban panik, tidak mengetahui kalau pelaku adalan kemenakannya sendiri. Sehingga pukul 16.00 WIB, keluarga korban melapor ke Polsek Panti. Usai melapor, tim melakukan pelacakan nomor HP dan diketahui pelaku masih di Kecamatan Panti. Usut punya usut, tim mendapat ciri-ciri pelaku dari pemilik counter HP tempat pelaku belanja. Namun masih belum cukup bukti mengarah ke pelaku.
“Keesokannya, Kamis (16/5) subuh, pelaku panik. Ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun dan memotong urat nadi. Tapi, nyawa pelaku masih tertolong saat dilarikan ke RSUD Lubuk Sikaping. Kami curiga. Siangnya, masyarakat dan tim menemukan sepeda motor korban disusul jenazahnya,” lanjut Hasanuddin.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui. Ia panik terlilit hutang kepada toke penyuplai pupuk dagangannya. Atas perbuatan ini pelaku dijerat pidana pasal 338 dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ola)
















