Agam, Prokabar – Pasar Tradisional Sungai Batang merupakan pasar tertua dan terbesar di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Pernah menjadi pusat penghimpun rempah-rempah seperti kulit manis, pala dan cengkeh.
Sempat terjadi beberapa kali bencana kebakaran dan direhab. Namun 2019, keberuntungan didapat dengan pembangunan melalui dana DAK Pemerintah Pusat.
“Awalnya pembangunan ini berjalan lancar dan aman. Bahkan telah beberapa kali melakukan rapat dan mendapat keutusan persetujuan,” ungkap Ketua KAN Sungai Batang, Syawaluddin Datuk Mangkudum, Senin, (14/6) di Balairuang.
Namun polemik mulai terjadi ketiga pembangunan tuntas dikerjakan. Pengurus KAN, Walinagari, Pengurus Pasar dan Anggota Bamus Sungai Batang dilaporkan ke Polres Agam dari salah seorang pedagang.
“Kami dilaporkan ke Polres Agam karena dianggap merusak bangunan miliknya. Padahal sebelumnya kesepakatan pembangunan dengan pembongkaran telah disepakati. Malah lahan atau tanah kawasan Pasar Tradisional Sungai Batang milik 8 suku dari empat puluh kurang dua Ninik Mamak Se Sungai Batang,” tuturnya.
Sejak awal pedagang tersebut pernah diikut sertakan dan sempat menolak. Hingga penyerahan kunci kedai yang telah dibangun, pedagang itu pun tetap menolak.
Alizar Kahar Datuk Sati mewakili Bamus sekaligus mantan panghulu Pasar Sungai Batang menjelaskan pasar ini milik Delapan Suku dari Ninik Mamak empat puluh kurang dua. Pembangunan Balairuang sempat berlangsung pada 1960, termasuk pembangunan kantor walinagari dan sekililing pasar .
Kebakaran kembali terjadi pada 2014 di sebelah selatan. Dan sejak itu, keinginan tokoh masyarakat untuk kembali membangun dan memperbaiki kondisi pasar semakin tinggi.
Sementara, kedai nan tujuah dibangun pada 1957, sekaligus keaktifannya Panghulu Pasar bersama Majelis Adat Nagari melambangkan tujuh jorong, delapan suku dari empat puluh kurang dua Ninik Mamak Se Sungai Batang.
“Khusus pada Ani Arifin merupakan pedagang yang menghuni dari tiga kali perdagangan penggantian sebelumnya,” terangnya.
Pada 1993, Ani belum memiliki rumah dan memohon untuk bisa melanjutkan pemakaian kedai dan tanah. Saat itu, Alizar Kahar Datuk Sati selaku Panghulu Pasa bersama SP. Datuak Bandaro Kayo berkesempatan memberi permohonan. meminta surat keterangan melakukan usaha, dan disetujui. Namun Surat yang telah diberikan kepercayaan, malah menjadi kekuatan hukum untuk menentang saat ini.
Pada Oktober 2019, penyediaan tanah untuk pembangunan dapat dana APBN. Hingga siap pembangunan, sebelumnya telah dibersihkan dan diukur.
Timsus Anggota DPRD Agam sempat turun untuk melihat bangunan dan Pemerintahan Nagari meminta peralihan aset dari pusat ke Pemerintahan Nagari.
Sekretaris Nagari Sungai Batang, Adri Imam Kilangan mengatakan, adanya pembangunan tanah pasar milik nagari sebagai aset nagari tanpa izin nagari ini membuat kekacauan dan kegaduhan. Dan sangat berharap dapat segera dihentikan dan diselesaikan.
“Kami sudah membuat laporan ke Polres Agam. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Kami sangat berharap adanya tanggapan dari pihak berwajib. Kekuatiran kami tidak ada lagi harga diri dan marwah Ninik Mamak dan Pemerintahan Nagari akibat konflik ini,” paparnya.
Sementara itu, pedagang Ani Arifin (66) tersebut merasa dizalimi oleh Walinagari dan Ketua KAN pada masa itu. Pasar tradisional dikuasai Ninik Mamak melalui Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersama Pemerintahan Nagari dan Anak Nagari.
“Pembangunan dan pembongkaran kedai kami tanpa persetujuan kami. Dan kami menolak sejak awal pembangunan ini karena tidak ada kejelasan. Bangunan yang dibangun saat ini tidak sesuai harapan. Sementara hutang pihutang kami di Bank terus menjadi tekanan. Jual beli sejak kedai di sini sungguh tidak memadai,” ungkapnya.
Sementara itu, Edison Katik Basa, Ninik Mamak dari Ani Arifin menyebutkan telah terjadi ketidakadilan pada anak buahnya. Dan hal itu tidak bisa diterima akibat prilaku yang semena-mena pada keluarganya.
“Awal pembangunan dimulai dengan pemberitahuan. Tidak ada sosialisasi, sehingga membuat pedagang kaget. Kemudian tidak lama, lama Walinagari Sungai Batang meminta kami mengkosongkan Kasai nan tujuh. Karena alat berat akan bekerja dan meruntuhkan semua bangunan lama. Kondisi ini membuat kami sangat kecewa,” ujarnya.
Ani Arifin telah berdagang di kedai di atas tanah Pasar Sungai Batang selama 61 Tahun. Memiliki Surat PBB dan rutin membayarnya, Surat Sewa Tanah Pasar dan Surat Segel Perjanjian atau Kesepakatan.
“Kami siap menanti di Pengadilan Negeri jika memang harus berlanjut ke Hukum Perdata. Kami sudah siap dengan segala kesiapan jika memang harus terjadi. Namun jika ada yang mampu menfasilitasi, kami sangat bersyukur,” tutupnya. (rud)
















