Pesisir Selatan, Prokabar – Inspekporat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, bakal memproses Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, terkait dugaan penyelewengan pembangunan Jalan Pinang Baliriak dianggap tidak beras.
Kepala Inspektorat Pessel, Ahda Yanuar kepada wartawan mengatakan, pihanya melakukan koordinasi untuk menyikapi kasus tersebut, setidaknya mengumpulkan data untuk memprosesnya sesuai perundang-undangan.
“Kami lagi koordinasi untuk menyikapi terkait persoalan kasus ini,” ujarnya.
Kepada masyarakat di Kenagarian Taratak agar bersabar. Ia mengaku bakal memproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. “Sebaiknya tunggu saja, karena masih dalam proses,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Jalan Pinang Baririk di Nagari Taratak dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pembangunan jalan nagari senilai Rp464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatan diduga tidak direalisasikan seluruhnya.
Diantaranya, terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp105 juta.
Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan, Rp32 juta. Plesteran jembatan Rp1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp42 juta.
“Karena kami menganggap banyak yang tidak dilaksanakan,” kata salah seorang warga Nagari Taratak yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi membenarkan adanya beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dari kegiatan pembangunan Jalan Pinang Baririk itu.
“Sampai kini, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan, kami sudah melakukan langkah dan upaya tegura, “ujarnya.
PDTI, katanya sudah melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan. Namun, saat ditegur wali nagari setempat tidak menggubris.
“Peringatan dan teguran kami tidak digubris, mau bagaimana lagi, kewenangan kami selaku pendamping batasannya hanya sampai disitu, “terangnya.
Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jamalus Yatim mendesak inspektorat memanggil dan memeriksa wali nagari di daerah setempat yang terindikasi bermasalah terkait pengelolaan dana nagari.
Menurutnya, penggunaan di tiap nagari mesti harus tepat sasaran, sesuai ketentuan dan perundang-undangan. Apalagi, selama ini banyak pengaduan terkait persoalan alokasi dana dari APBN itu.
“Kalau itu laporan masyarakat, inspektorat harus memanggil wali nagari yang bermasalah ini. Karena, uang negara harus jelas pengunaan dan aturannya, “ujarnya dengan nada tegas.
Ia menjelaskan, munculnya berbagai persoalan terhadap dana nagari di sejumlah nagari, dinilai karena lemahnya pengawasan. Padahal, Pessel merupakan penerima dana desa terbesar dari 19 kabupaten/kota di Sumbar.
Berdasarkan data DPMNP2KB Pesisir Selatan, tahun ini Pessel kembali mendapatkan dana desa Rp179 miliar. Angka itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 166 miliar.
“Ini sangat kita sayangkan. Inspektorat harus jeli terhadap persoalan-persoalan anggaran di nagari, ingatnya.
Terkait persoalan adanya indikasi penyelewengan, pihaknya bakal memanggil inspektorat untuk mengaudit seluruh keuangan nagari yang diduga bermasalah.
“Nanti akan kami undang inspekporat untuk hearing. Karena saat ini, sudah ada laporan dari masyarakat, “tutupnya,(min)
















