Daerah

Pemakai dan Pengedar Narkotika Diciduk Polres Tanah Datar


Satuan Reserse Narkoba Polres tanah Datar kembali menciduk tiga pelaku peyalahgunaan narkotika. 

Tim Tarantula Polres Tanah Datar menciduk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko di Jorong di Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Senin lalu (16/8).

Tim Tarantula Polres Tanah Datar menciduk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko di Jorong di Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Senin lalu (16/8).

Dibaca : 917

Prokabar.com, Tanah Datar –  Satuan Reserse Narkoba Polres tanah Datar kembali menciduk tiga pelaku peyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ketiga pelaku terjadi di sebuah ruko di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, pada Senin (16/8).

Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta menerangkan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan petugas atas informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan ruko milik seorang pelaku menjadi lokasi pesta narkotika.

“Pada Senin (16/8) puul 17.00 WIB inisial DA (44) warga Nagari Bukit Gombak Kecamatan Lima Kaum dan insial DC (40) warga Nagari Batu Bulek, Lintau Buo Utara seringmenggunakan dan pesta narkoba di ruko tersebut,” kata tulis keterangan resmi dari Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta, Rabu (18/8).

Memastikan informasi tersebut, Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar langsung menyelidiki dan mendapati keduanya duduk di depan ruko.

Petugas langsung mengamankan dan menggeledah ruko tersebut. Akhirnya petugas mendapati barang bukti sabu-sabu dalam sebuah kotak.

“Dari dalam kota riley warna hitam itu berisi tiga paket narkotika jenis sabu berbungkus plasting bening dan satu set alat hisap sabu atau Bong,”  lanjut keterangan Iptu Desfiarta.

Penangkapan Pelaku Ketiga

Tidak sampai di situ, atas nyanyian DA dan DC, petugas akhirnya menangkap pelaku ketiga berinisial PJ (39) yang merupakan warga Jorong Gudam Nagari Pagaruyung.

Petugas memancing PJ untuk datang ke ruko dengan alasan menjemput uang pembelian oleh pelaku yang telah diamankan.

Sampai di ruko, PJ tak dapat berbuat banyak meskipun dia mengelak tidak menjual barang haram itu,

“Pelaku pertama dan kedua mengaku membeli sabu seharga Rp 350 ribu dari harga itu mereka untuk Rp 50 ribu.”

“Jadi petugas memancing PJ, sekitar pukul 17.30 WIB petugas langsung mengamankan PJ dan menggeledah. Barang bukti dari PJ berupa uang sebanyak Rp 300 ribu,” lanjut keterangan itu.

Petugas menggelandang tiga pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanah Datar. Pasal berlapis menjerat ketiganya, yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 dan Ps 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.  (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top