Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Penulis -

Minggu, 30 Juli 2023 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap Dua orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu. Keduanya diamankan saat beraksi di Jorong Padang Duri, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 22.00, Wib, Jumat (28/7/23).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK., didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan telah mengamankan Dua Orang diduga pengedar Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Diantaranya, berinisial FS, 23 th, warga Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, bersama rekan seprofesinya berinisial FZ, 28 th, warga Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi didapatkan penyidik dari masyarakat. Bahwasanya di tempat kejadian perkara (TKP) ada tindak tanduk mencurigakan.

Tanpa membuang waktu. Penyidik langsung menuju ke TKP untuk melakukan pendeteksian. Dari hasil penyelidikan, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S. H., telah memastikan bahwa keduanya sedang melakukan transaksi Narkoba. Maka, petugas langsung bergerak, dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Dari tangan pelaku Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, tiga belas buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap shabu, terbuat dari botol plastik minuman lasegar, terangkai dua buah pipet, dengan satu pipet lagi terangkai kaca pirek. Satu buah korek api mencis. Uang tunai senilai Rp250 rb, serta Satu unit hand phone merek oppo warna hitam.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Untuk saat ini, kedua pelaku, bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.(rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB