Padang Panjang, Prokabar,com– Satres Narkoba Polres Padang Panjang mengamanan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ketiganya berinisial FT, FA, dan ZM, tertangkap memiliki obat terlarang tersebut pada, Sabtu (22/5) malam WIB.
Dari ketiga pelaku, satu orang yang berinisial FA masih di bawah umur.
Penangkapan berawal dari FT dan FA yang lebih dulu diringkus pihak kepolisian di Jalan Anas Karim, Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar Ganja, BB Terbesar Sejak Awal Tahun
Simpan Sabu, Polres Padang Panjang Ciduk Pemuda 22 Tahun
Polisi menangkap pelaku saat keduanya sedang dudu di sebuah bofet.
“Penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa FT dan FA memliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering.”
“Ketika petugas mendatangi, seorang pelaku sempat membuang barang bukti,” kata Kasat Narkotika AKP Witrizawati.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan satu paket narktika golongan satu jenis ganja kering terbungkus plastik bening sebagai barang bukti.
Baca Juga Milenialisme.com
Kabar Duka, Nova Indra Meninggal Dunia
Peran Cyber Public Relations Perangi Hoaks Vaksin Sinovac di Aceh
Selain ganja kering, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku.
Berdasarkan nyanyian keduanya, petugas mendapati pelaku lain berinisial ZM.
Pelaku berinisial ZM tersebut kabarnya adalah penjual narkotika jenis ganja tersebut kepada FT dan FA.
“Berdsarkan keterangan dua pelaku sebelumnya, ganja tersebut mereka dapat dari pelaku ZM.”
“Dari informasi tersebut, petugas langsung mencari pelaku ZM,” lanjut Witrizawati.
Petugas menciduk ZM di sebuah rumah di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari tangan ZM, petugas mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus plastik bening siap edar.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya.
Saat ini, ketiganya beserta barang bukti dalam pengamanan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya disangkakan Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)
















