Pelanggar Protkes Mulai Berkurang di Tanah Datar

Penulis -

Kamis, 3 Desember 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Datar, Prokabar. Para pelaku usaha di Tanah Datar mulai sadar untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas jual beli. Hal ini tak terlepas dari penegakan perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 yang intens dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Jika biasanya tim Tim Gakkum Terpadu menemukan puluhan puluhan pelanggar, namun beberapa hari terakhir, pelanggar ditemukan sudah mulai berkurang.

Baca Juga :  Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran seperti di BRI unit Sungayang, depan klinik RS Ali Hanafiah, Minimarket di Nagari Minang, dan Kantor Camat Sungayang, petugas tim hanya menemukan 19 pelanggar protokol kesehatan.

“Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker dalam dua hari razia hanya sebanyak 10l9 orang,” ujar Elfiardi, Kasi Penindakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Kamis (3/12).

Baca Juga :  Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, dan Dishub juga menyasar rumah makan perhentian bus dan truk di sepanjang Danau Singkarak-Ombilin. Kemudian kawasan RS Ali Hanafiah sampai ke kawasan Kecamatan Sungayang.

“Meski jauh berkurang pelanggar, namun masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha seperti membiarkan karyawannya tidak memakai masker, tempat cuci tangan tidak tersedia ataupun tersedia tapi susah diakses, tidak membuat media informasi didepan tempat usaha serta membiarkan pelanggan duduk berdesak-desakan tanpa membuat tanda physical distancing,” terang Elfiardi.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang

Kepada pelaku usaha itu, diberi peringatan dan petunjuk apa yang harus dilengkapi sesuai protokol kesehatan. Sedangkan kepada pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas
Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB