Pelanggar Aturan PPKM Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Penulis -

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Masyarakat Kota Padang diminta agar mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang.

Pasalnya, bagi mereka yang melanggar PPKM dapat dikenai sanksi tindak pidana berupa denda hingga kurungan penjara.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Yopi Krislova di Padang, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Bagi siapa saja yang melanggar PPKM bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan penjara,” sebut Yopi.

Adapun sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari denda terendah Rp100 ribu hingga sanksi denda paling banyak Rp 15 juta atau pidana 1 bulan penjara.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Sanksi yang diberikan ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tutur Yopi.

Yopi menegaskan, Kota Padang merupakan salah satu kota dengan angka kasus COVID-19 yang cukup tinggi di Sumbar.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Oleh karena itu, Kota Padang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.

Yopi berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi semua aturan selama PPKM mikro ini agar angka kasus COVID-19 di Kota Padang dapat ditekan. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB