CPNS 2018

Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar Untuk 1 Instansi dan 1 Jabatan

Dibaca : 587

Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring,

dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.

Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini,  terdiri atas: a.Kompetensi Manajerial; b.Kompetensi Sosio Kultural; dan c.Kompetensi Teknis.

“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta,” tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.

Pejabat Pembina Kepegawaian, tegas Permen PANRB ini, mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Februari 2019. (*/hdp)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top