Pelaku Pembunuhan Siswi MTSN Sumanik Dituntut Hukuman Mati

Penulis -

Senin, 22 September 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Noval Julianto, satu dari dua pelaku pembunuhan Cinta Novita Sari, siswi MTSN Sumanik, Tanah Datar pada Februari 2025 lalu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Noval Julianto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama sama, dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, rekannya Noval Julianto, Bima Dwi Putra dituntut hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa Bima Dwi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Dedet Darmadi menyebutkan jika tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa sesuai dengan peran mereka masing masing.

” Disini ada yang merupakan pelaku utama, dan ada juga pelaku yang turut serta, jadi tuntutan yang kita berikan sesuai dengan peran mereka masing masing,” ucapnya saat ditemui usai sidang tuntutan, Senin (22/9/2025).

Dedet menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Noval Juliato karena korban anak yang masih sekolah dan dibawah umur.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“JPU berpendapat, perilaku yang dilakukan oleh terdakwa Noval pantas untuk diberikan hukuman mati,” lanjutnya.

Sidang kasus pemunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Tanah Datar ini akan kembali dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pledoi kedua terdakwa.

Sementara itu, orang tua korban mendukung dan menerima tuntutan hukuman mati kepada Noval Juliato.

” Saya maunya, bukan hanya noval saja dihukum mati, tetapi juga Bima. Karena dia telah menghilangkan nyawa anak saya berdua. Jangan hukuman 20 tahun penjara nanti akan menjadi dendam oleh keluarga saya kepada si Bima,” pungkas Liza Delka, orang tua dari korban Cinta Novita Sari.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pada 19 Februari 2025 lalu, jasad seorang siswi MTSN Sumanik, Tanah Datar ditemukan warga di dalam karung di jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab. Setelah penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua pelaku didua tempat terpisah.

Pelaku Bima diamankan di kawasan Puncak Pato, Kecamatan Lintau Buo Utara, sedangkan otak pembunuhan pelaku Noval diamankan ditempat pelariannya di provinsi Aceh. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB