Tanah Datar, Prokabar- Noval Julianto, satu dari dua pelaku pembunuhan Cinta Novita Sari, siswi MTSN Sumanik, Tanah Datar pada Februari 2025 lalu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Noval Julianto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama sama, dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, rekannya Noval Julianto, Bima Dwi Putra dituntut hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa Bima Dwi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Dedet Darmadi menyebutkan jika tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa sesuai dengan peran mereka masing masing.
” Disini ada yang merupakan pelaku utama, dan ada juga pelaku yang turut serta, jadi tuntutan yang kita berikan sesuai dengan peran mereka masing masing,” ucapnya saat ditemui usai sidang tuntutan, Senin (22/9/2025).
Dedet menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Noval Juliato karena korban anak yang masih sekolah dan dibawah umur.
“JPU berpendapat, perilaku yang dilakukan oleh terdakwa Noval pantas untuk diberikan hukuman mati,” lanjutnya.
Sidang kasus pemunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Tanah Datar ini akan kembali dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pledoi kedua terdakwa.
Sementara itu, orang tua korban mendukung dan menerima tuntutan hukuman mati kepada Noval Juliato.
” Saya maunya, bukan hanya noval saja dihukum mati, tetapi juga Bima. Karena dia telah menghilangkan nyawa anak saya berdua. Jangan hukuman 20 tahun penjara nanti akan menjadi dendam oleh keluarga saya kepada si Bima,” pungkas Liza Delka, orang tua dari korban Cinta Novita Sari.
Pada 19 Februari 2025 lalu, jasad seorang siswi MTSN Sumanik, Tanah Datar ditemukan warga di dalam karung di jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab. Setelah penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua pelaku didua tempat terpisah.
Pelaku Bima diamankan di kawasan Puncak Pato, Kecamatan Lintau Buo Utara, sedangkan otak pembunuhan pelaku Noval diamankan ditempat pelariannya di provinsi Aceh. (eym)
















