Maninjau, Prokabar – Jajaran Kepolisian Resor Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengamankan seorang pelaku berinisial A (20) karena melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan atau curat di Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang Anam Koto, Kabupaten Agam. Pelaku diamankan warga setelah melakukan tindakan kejahatan, dan dititipkan ke Mako Polsek Tanjung Raya.
Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Muzakar mengatakan, kejadian berlangsung di rumah korban Kasmiati (60) bersama anaknya Fanny (21) di Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang Anam Koto.
Pelaku sendirian mencoba melakukan pencurian, masuk dari konsen pintu yang terbuka tanpa pengamanan.
Pelaku yang juga tetangga dekan korban, memanfaatkan kesempatan itu, untuk masuk dan melakukan aksi pencurian di rumah korban. Di saat masuk ke kamar korban, aksi pelaku ketahuan dan korban berteriak meminta tolong.
Pelaku yang membawa senjata tajam, langsung melakukan aksi kekerasan kedua korban. Hingga akhirnya warga kampung berdatangkan dan melumpuhkan pelaku.
Korban yang mengalamim luka parah langsung dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Lubuk Basung. Sedangkan pelaku di bawa ke Mako Polsek Tanjung Raya.
Iptu Muzakar menambahkan, mendapati laporan masyarakat, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku. Dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal, 12 tahun penjara,” terangnya.
Junaidi, Walijorong Lambah mengatakan, pelaku merupakan tetangga yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Masyarakat masih tidak percaya, pelaku tega melakukan tindakan sadis tersebut.
“Pelaku diketahui rajin ke mesjid membantu ibunya menjadi garin. bahkan sering azan dan sholat berjemaah di masjid. Masyarakat dihimbau untuk tetamp waspada pada tindakan kejahatan. Pelaku sering keluarga atau tetangga terdekat,” tutupnya. (rud)
















