Pejabat Negara Diminta Segera Laporkan LHKPN

Penulis -

Jumat, 6 Desember 2019 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghimbau sejumlah pejabat atau penyelenggara negara yang belum melakukan pelaporan harta kekayaan untuk segera melengkapinya sesuai undang-undang dan arahan Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (6/12) menyatakan pihaknya telah menerima kelengkapan administrasi pelaporan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD pada 2 Desember 2019 lalu. “KPK mengapresiasi kepatuhan ini, sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi,” kata Febri Diansyah.

Febri juga berharap, hal ini bisa menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam pelaporan LHKPN. Sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 pejabat lainnya, yaitu enam menteri, satu kepala badan, serta empat wakil menteri.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara baru masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, atau maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya yang telah melaporkan LHKPN secara patuh, cukup melaporkan secara periodik dalam rentang 1 Januari -31 Maret 2019.

Selain itu, Febri mengatakan, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Dalam kajian KPK, sepanjang posisi para staf ahli atau staf khusus itu setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

“KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN,” papar Febri.

Febri melanjutkan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah, dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di situs itu juga tersedia video penjelasan dan tuntunan pengisian LHKPN.

KPK berharap, semua cara untuk mempermudah pelaporan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara. “Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab penyelenggara pada publik, sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi,” pungkas Febri. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB