Pejabat BPBD Pessel Bantah Terima Suap, Niko Demuz: Delapan Proyek Proses Negosiasi di ULP

Penulis -

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar – Pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan, menanggapi tuduhan menerima suap terkait delapan proyek yang dilaksanakan di wilayah tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak BPBD setelah beredar kabar bahwa sejumlah kontraktor mengklaim memberikan uang suap untuk memperoleh proyek-proyek pemerintah itu tidaklah benar.

“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab, kami membantah keras tuduhan tersebut. Kami tidak terlibat dalam praktik suap atau korupsi,” tegas Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Bencana, BPBD Pessel, Niko Demuz pada Prokabar.com Senin (6/1/2025) di ruangan kerjanya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Ia menambahkan, seluruh proses pemilihan kontraktor dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pejabat BPBD mengklarifikasi bahwa proses verifikasi, klarifikasi dan negosiasi terkait proyek dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan oleh BPBD.

“Kami tidak memiliki proses verifikasi, klarifikasi, dan negosiasi atau pemilihan kontraktor. Semua hal terkait pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam peraturan yang jelas, dan ULP adalah pihak yang berwenang untuk menangani hal ini,” jelasnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Lanjut, Niko menjelaskan, pihaknya hanya melakukan seleksi awal terkait persyaratan administrasi dan standar kelayakan dari perusahaan yang mendaftar.

Data selanjutnya diserahkan pada Kepala Pelaksana (Kalaksa) dan diteruskan ke Kepala Bagian ULP Damel Van Wanda.

“Artinya saya hanya melihat apakah perusahaan itu punya penagalaman kerja pada kegiatan yang sama atau tidak. Itu saja. Ada belasan perusahaan yang saya periksa. Kenapa jadi delapan, itu sudah dari ULP saya terima,” ungkapnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Lanjutnya, terkait adanya yang tidak sesuai dengan ketentuan lain, dalam pemenang proyek penujukan langsung (PL) tersebut, ia meminta untuk mengkonfirmasi ke Bagian ULP Setdakab Pessel.

“Untuk lebih jelas, bisa tanya Kabag ULP. Supaya, informasinya tidak liar,” ujarnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB