Pedagang Aur Kuning Bukittinggi Mengadu ke DPRD Sumbar

Penulis -

Selasa, 29 Oktober 2019 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Puluhan pedagang pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi mengadukan nasib mereka ke DPRD Sumbar terkait pelaksanaan Perwako Bukittinggitentang kenaikan retribusi yang mencapai 600 persen.

Ketua Gerakan Ekonomi dan Budaya (Gebu) Minang Buya Boy Lestari Dt Palindih dalam rapat dengar pendapat mengatakan puluhan pedagang ini mewakili pedagang yang saat ini terancam dengan keberadaan Perwako tersebut.

“Perwako itu mengharuskan pedagang membayarkan retribusi naik sekitar 600 persen. Selain itu pedagang juga tidak diperkenankan memindahkan ruko mereka kepada pihak lain,” katanya.

Menurutnya dirinya mencoba memfasilitasi agar pedagang ini mendapatkan solusi dari persoalan ini.

“Mereka telah berjuang baik melalui lobi kepada walikota, DPRD Bukittinggi bahkan melakukan judicial review ke MK terkait Perwako tersebut,” katanya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Salah seorang perwakilan pedagang, Rinaldo mengatakan pihaknya akan terus berjuang agar Perwako BukittinggiNomor 40 dan 41 yang diterapkan pada Januari 2019 tersebut dicabut.

Menurut dia Perwako itu meresahkan pedagang selain pemberlakuan kenaikan tarif. Pemerintah mengubah status toko dari hak guna bangunan menjadi hak sewa.

Hal ini menyebabkan kartu kuning sebagai tanda pengguna hak bangunan tidak lagi bernilai karena tidak dapat dijual kepada pihak lain dan dijadikan agunan ke bank.

“Kami membeli bangunan ini dengan meminjam ke bank dengan harga yang tidak murah dan sekarang tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Ia mengatakan seluruh pedagang bernaung di bawah Persatuan Pedagang Pasar Aur Kuning meminta agar Perwako ini dicabut dan mereka dibebaskan dari kewajiban retribusi ini selama lima tahun karena persoalan ini.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Kemudian mereka meminta hak penguasaan toko boleh dipindahtangankan dan dijadikan agunan ke bank setempat.

Setelah itu mereka meminta pemerintah daerah meninjau kenaikan retribusi karena memberatkan.

“Kami bukannya tidak mau membayar namun kenaikan ini begitu besar dari awalnya Rp10 ribu per meter setiap bulannya naik menjadi Rp60 ribu per meter persegi,” katanya.

Apabila akan ada kenaikan retribusi, pihaknya meminta agar pemkot melibatkan pedagang dalam pembahasannya.

“Kami juga minta pemkot hentikan intimidasi ancaman karena kami belum membayar retribusi karena tarifnya mencekik leher pedagang,” katanya.

Ia mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Sumbar agar legislator dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sumbar mencabut Perwako tersebut.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kemudian meminta pemerintah mengembalikan penguasaan toko ke kondisi semula dan meminta agar kartu kuning milik pedagang dapat difungsikan seperti semula yakni untuk agunan pinjaman dari bank.

“Kami minta agar pemerintah meninjau kenaikan tarif retribusi dan melibatkan pedagang dalam menaikkan retribusi,” katanya.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengapresiasi langkah pedagang yang terus berjuang.

“Kita akan pelajari dulu dan meminta agar dokumen yang ada ditinggalkan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia mengatakan akan serius dalam membahas persoalan ini dengan gubernur dan melakukan evaluasi.

“Kita juga akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk mengetahui kondisi di lapangan,” katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB