Pdt. Joop Suebu Dukung Penegakan Hukum Tegas Terhadap KKB

Penulis -

Sabtu, 22 Mei 2021 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua, Prokabar – Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ), Pdt. Joop Suebu, mendukung upaya penegakan hukum yang tegas oleh Pemerintah RI dalam menangani aksi kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menangani aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang kini dilabeli Kelompok Separatis Teroris (KST).

Dia menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan aparat dalam menegakan hukum terhadap para pelaku aksi kekerasan KKB yang telah menimbulkan banyak korban.
“Saya selaku pribadi dan mewakili Pengurus PGGJ Papua mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Papua belakangan ini, hingga merenggut korban jiwa baik dari personil TNI, Polri dan warga sipil”, ungkap Pdt. Joop, Jumat (20/5/2021).

Pdt. Joop Suebu juga mengharapkan tindakan nyata penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap para pelaku aksi-aksi kekerasan saja. Ia meminta agar aparat keamanan juga dapat berlaku adil untuk menegakan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kami mengharapkan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan KKB, namun juga kepada Pemerintah Daerah yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua”, tegas Pdt. Joop Suebu.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan TPNPB-OPM atau biasa disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Hal tersebut didasari oleh pertimbangan tindakan KST yang telah melakukan aksi teror secara masif, sehingga penanganan terhadap KST tetap berada dalam koridor hukum yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2018.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Seperti diketahui, aksi kekerasan di Tanah Papua telah banyak terjadi, baik dalam bentuk perusakan hingga pembunuhan. Dalam periode Januari hingga April 2021, KST di Papua telah melakukan 10 aksi pembunuhan dan perusakan fasilitas pubilik di Papua, mulai dari pembunuhan guru, pelajar, hingga tukang ojek.

KST juga terlibat melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sekolah, helikopter milik PT. Arsa Air hingga rumah kepala suku dan guru di Beoga. Hal tersebut telah menambah catatan kejahatan yang dilakukan KST pada periode sebelumnya. Tahun 2020, KST melakukan 46 aksi kekerasan. Pada tahun 2018, KST membantai 31 pekerja sipil yang sedang melakukan pembangunan jalan Trans Papua.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Bahkan pada tahun 2017, KST melakukan penyanderaan terhadap 1.300 warga sipil di Kampung Kimbely dan Kampung Banti, Kab. Mimika.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB  sudah tidak dapat ditolerir dalam bentuk apapun dan dimana pun, terlebih dengan penggunaan senjata yang merenggut korban jiwa.

Atas kejadian yang terus berulang tersebut dan telah melalui berbagai pertimbangan, Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Papua adalah gerakan atau aksi Terorisme, seperti yang termaktub dalam UU No 5 Tahun 2018. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB