Paslon Rusma-Rudi Ditetapkan KPU Pesisir Selatan Sebagai Pemenang Pilkada

Penulis -

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Pessel 9 Desember 2020 kemaren, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Jumat (19/2) pukul 08.30 di Hanna Hotel Painan.

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU setempat, dihadiri oleh Bawaslu dan sejumlah partai politik dan dikawal ketat oleh kepolisian setempat.

Penetapan tersebut dilakukan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengugurkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pessel pada Selasa, 16 Februari 2021 kemaren.

“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pessel 2020 adalah sebagai berikut: nama calon bupati Rusma Yul Anwar, dan nama calon wakil bupati Rudi Hariyansyah, nomor urut 2,” kata Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar saat membacakan penetapan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, KPU Pessel menerima salinan putusan MK pada, Rabu (17/2) pagi. Untuk itu, KPU mempunyai kewajiban untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih selambat-lambatnya 5 hari setelah salinan diterima.

“Penetapan ini kami laksanakan dua hari setelah salinan putusan MK diterima KPU,” ujar Epal.

KPU menjalankan proses tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak seperti isu yang berkembang bahwa KPU memperlambat waktu pelantikan pasangan calon terpilih, tegasnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Setiap proses dan tahapan ada mekanisme. Soal waktu pelantikan bukan kewenangan kami, tapi itu kewenangan pemerintah,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, hanya memiliki kewenangan, menyelenggarakan pemilihan, sampai selesai penghitungan suara. Jika ada gugatan, menunggu proses hukum di MK.

“Setelah putusan MK, KPU melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih dan menyampaikannya ke DPRD. Soal kapan pelantikan, itu kewenangan pemerintah,” tegasnya lagi.

Pilkada Pessel tahun 2020 diikuti tiga pasangan calon. Yaitu paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus, nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah dan nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra-Afrianof Radjab.

Dari rekapitulasi hasil perolehan suara, paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah unggul dengan 128.922 suara. Paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus hanya meraih 86.704 suara, dan nomor urut 3 meraih 10.220 suara.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon nomor urut 1 mengajukan permohonan gugatan ke MK. Namun, setelah proses sidang pendahuluan, MK memutuskan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukum, MK juga menyebut paslon nomor urut 1 sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan karena syarat selisih suara paling banyak 1 persen dengan peraih suara terbanyak tidak terpenuhi.

Setelah salinan putusan MK tersebut diterima, maka KPU Pessel melanjutkan proses ke tahap penetapan paslon terpilih. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB