Panwascam Tanjung Raya Ajak Warga Kawal Hak Pilih

Penulis -

Kamis, 16 Maret 2023 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung Raya berkesempatan mendapat ruang bersosialisasi di acara Isra’ Miraj di Nagari Duo Koto, Selasa (14/3).

Dengan tema Patroli Kawal Hak Pilih oleh Bawaslu RI, gencar berinteraksi dengan masyarakat dalam mengawal pencocokan dan penelitian (coklik) oleh petugas Pantarlih.

“Kita harus gencar mensosialisasikan agar seluruh masyarakat paham dan mengetahui pentingnya pemilu sebagi sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. Untuk itu selain berkewajiban menggunakan hak suara, juga harus ikut berperan aktif mengawal setiap proses tahapan berjalan sesuai prosedur. Dengan harapan mewujudkan Pemilu berkualitas,” ungkap Ketua Panwascam Tanjung Raya, Nofrizal didampingi Candra Dinata, Elfa Edison dan Syamsul Hidayat, Selasa siang (14/3).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke tps pada pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang. Jangan golput atau tidak menggunakan hak suaranya,” ajaknya.

Jajaran Bawaslu Agam tingkat kecamatan itu juga menghimbau masyarakat untuk memastikan diri dan keluarga sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Data Pemilih Tetap atau DPT pada pemilu serentak 2024.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kalau ada saudara, tetangga atau kenalan yang belum didatangi petugas pantarlih dan belum terdata sebagai pemilih agar segera melapor ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Panwaslu Tanjung Raya.

“Kantor kami terletak di jalan penurunan kelok 1. Tepatnya di rumah keluarga besar Muhammad Natsir di penurunan kelok 1, Jorong Pasa Maninjau,” terangnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kita juga terus mengkampanyekan slogan tolak politik uang sesuai dengan pasal 515, 519 dan pasal 523 yakni menjanjikan atau memberikan uang atau material lainnya kepada pemilih atau peserta kampanye untuk mempengaruhi pilihannya dengan diancam pidana maksimal empat tahun kurungan penjara dan denda 48 juta rupiah,” tegasnya.

“Kepada masyarakat, mari kita berperan aktif bersama Bawaslu dan Panwaslu untuk mengawasi disetiap tahapan pemilu serentak 2024 nantinya,” tutup Nofizal. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB