Pandangan Umum Fraksi. DPRD Tanah Datar Pertanyakan Peleburan OPD

Penulis -

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Datar, Prokabar- Fraksi PPP DPRD Tanah Datar melalui Jubirnya Arianto mempertanyakan formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda.

Hal ini disampaikan dalam penyampaian pandangan umum fraksi terkait tiga ranperda yang diajukan Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu.

“Bagaimana formulasi Pemkab khususnya mengenai bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan ataupun peruntukannya, juga mengenai penanganan keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang semestinya 30% cakupan luas wilayah,” sampai Arianto.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, dengan penetapan Perda ini yang merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas memberi dampak terhadap potensi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi.

“Mohon dijelaskan, terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja, Fraksi Gerindra perlu mengetahui berapa besarnya kekurangan potensi pendapatan daerah setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda,” sampai Kamrita.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa fraksi juhlga mempertanyakan efesiensi dan kegunaan penambahan atau pemisahan Perangkat Daerah.

“Berdasarkan nota penjelasan Bupati tentang Penambahan atau pemisahan OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kami tanyakan apa saja motivasi pemerintah daerah karena dalam penyampaian sebelumnya belum terlihat data potensi pendapatan daerah,” sampai Fraksi Nasdem melalui Jubirnya Khairul Abdi.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Sedangkan Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Donna sepakat terhadap Ranperda RTRW Tahun 2021 – 2041 dibahas bersama untuk dijadikan Perda.

“RTRW merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Tanah Datar. Pemetaan Wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya juga berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” sampai Donna. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB