Padang, Prokabar – Meski telah Berada di PPKM level 2, Pemerintah Kota Padang terus serukan pelaksanaan vaksinasi di tengah tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, dengan cara melakukan pengawasan terhadap mall minimarket dan supermarket yang ada di Kota Padang, belasan tempat tempat perbelanjaan tersebut di periksa mulai dari pemakaian masker bagi pengunjung dan karyawannya, tempat cuci tangan ,
Sertifikat vaksin bagi pengunjung hingga aplikasi pedulilindungi yang menjadi syarat masuk kedalam pusat perbelanjaan.
Pada pengawasan yang dilakukan Rabu 20 Oktober 2021 ini masih ditemukan karyawan dan pengunjung yang belum menerapkan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker. Selain itu juga ditemukan swalayan yang tidak menyediakan tempat cuci tanga bahkan ada beberapa swalayan yang tidak melakukan pemeriksaan sama sekali terhadap setiap pengunjung yang masuk, dan parahnya lagi meski telah ada scanbarcode pedulilindungi namun tidak dipergunakan oleh pemilik supermarket tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar mengatakan untuk tahap awal ini setiap mall dan supermarket ini akan di berikan dan sosialisasikan edaran terbaru Walikota Padang tersebut terkait tentang aturan di pusat pusat perbelanjaan.
“Beberapa hari kedepan, pihaknya akan melakukan akan melakukan pengecekan ulang patuh atau tidaknya pusat perbelanjaan tersebut menindak lanjuti edaran walikota Padang tersebut,” ungkap Ikrar.
Bagi supermarket yang membandel dan tidak mematuhi edarkan, Sanksi berupa teguran tertulis berupa pencabutan izin operasional terhadap supermarket tersebut akan dilakukan ungkap ikrar.
Dalam pengawasan tempat hiburan ini, dinas perdagangan kota Padang bekerja sama dengan SK 4 kota Padang agar kegiatan ini bisa berjalan dengan maksimal.(fic)
















