Padang Panjang Rampungkan Penyaluran Bantuan untuk 4.350 Kepala Keluarga

Penulis -

Senin, 11 Mei 2020 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, prokabar – Pemerintah Kota Padang Panjang, telah merampungkan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat bagi 4.350 kepala keluarga (KK) di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Padang Panjang Osman bin Nur di Padang Panjang, Senin, mengatakan bantuan sosial untuk warga terdampak wabah COVID-19 bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Penyaluran terakhir bansos dari APBD Padang Panjang dilakukan pada Senin(11/5) untuk warga kelurahan Guguk Malintang sebanyak 344 kepala keluarga.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Bantuan yang bersumber dari APBD Padang Panjang diantarkan langsung ke rumah penerima bantuan bekerja sama dengan Bank Nagari Padang Panjang.

Setiap kepala keluarga diberikan bantuan selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020 dengan jumlah Rp600 ribu setiap bulannya. Saat ini warga sudah menerima bantuan untuk bulan April dan Mei 2020 yakni Rp1,2 juta.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Sementara bantuan sosial yang berasal dari pemerintah provinsi diberikan untuk 705 kepala keluarga penyalurannya melalui PT Pos Indonesia yang juga mengantarkan langsung bantuan ke alamat penerima.

Selanjutnya bantuan yang bersumber dari Kemensos disalurkan untuk 500 kepala keluarga melalui Pos serta perbankan yakni BRI dan BNI.

Warga akan menerima bantuan melalui salah satu dari rekening bank tersebut namun jika tidak memiliki rekening di dua bank itu maka bantuan diserahkan melalui Pos.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Mekanisme penyaluran bansos ini berbeda-beda. Jika dari pemprov sudah untuk dua bulan, yang dari Kemensos baru untuk satu bulan atau Rp600 ribu,” katanya, dikutip antara sumbar.

Bagi warga yang belum menerima bantuan dan merasa memenuhi kriteria dapat melapor ke kelurahan yang akan menyediakan surat pengantar ke Dinas Sosial Padang Panjang.

Pemerintah setempat juga menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bansos yang dapat diakses warga melaluihttps://bansos.padangpanjang.go.idatau layanan panggilan melalui nomor 112.(*/mht)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB