Dharmasraya, Prokabar- Personil Polsek Sungai Rumbai bersama Pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Dharmasraya, dan warga kembali berjibaku memadamkan titik api sedang melalap lahan perkebuan kelapa sawit milik warga berlokasi di Jorong Ujung Koto, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sejuta pukul 15.30 Wib, Kamis, (12/10/23).
Diketahui sijago lambai itu, melahap kebun milik Kapriadi. Setelah adanya laporan dari beberapa warga melihat adanya titik merah, dan asap mengepul dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Pihak Polsek Sungai Rumbai, beserta warga langsung menuju titik koordinat.
Untuk pencegahan awal, dengan peralatan seadanya, warga berupaya memadamkan api. Sedangkan pihak Polsek Sungai Rumbai, langsung berkoordinasi dengan Damkar, pemerintahan Kecamatan, dan Nagari, agar bekerjasama dan saling bahu membahu untuk memadamkan api sesegera mungkin. Agar tidak meluas ke lokasi lain.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I.K, melalui Kapolsek Sungai AKP Suyanto, S. H., mengatakan, bahwa dalam kondisi musim kemarau ini. Sangat diperlukan kewaspadaan kita bersama. Terutama bagi masyarakat sedang membakar di daerah kebun yang memiliki daun dan ranting yang kering.
Untuk itu, kami himbau kepada masyarakat agar turut aktif. Mencegah adanya kebakaran besar dengan cara, tidak melakukan pembakaran lahan kebun. Atau melakukan pembakaran dengan membuat unggunan api, juga akan mendatangkan angin, sehingga api menjadi besar.
Terpenting lagi, kepada seluruh warga agar selalu waspada dan cepat memberikan informasi, sekiranya menemukan titik apai sedang membakar lahan atau kebun, maupun hutan. Agar dapat dioadamkan secara bersama.
Untuk saat ini, juga mengingatkan kepada warga, agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara membakar. Karena kegiatan tersebut melanggar hukum.
Atas kejadian kebakaran di kebun sawit milik Kapriadi tersebut, pihak Polsek Sungai Rumbai sedang mendalami kasus dengan melakukan penyelidikan. Sekiranya, ada unsur kesengajaan, tentunya akan diproses sesuai hukum berlaku. (Fatafza)
















