Pasaman, Prokabar — Seorang ibu rumah tangga diamankan tim Polsek Bonjol. Ironisnya, ibu rumah tangga ini, Ani (53), sebelumnya juga pernah diamankan atas kasus serupa, penjualan minuman jenis tuak.
“Tidak ada jeranya pelaku ini. Padahal sebelumnya kami juga pernah mengamankan pelaku dan dijatuhi hukuman usai jalani sidang Tipiring,” kata Kapolsek Bonjol, Iptu Roni, Selasa (26/11)
Diakui Iptu Roni, Ani diamankan di rumah kontrakannya, di Jorong Kampung Jambak, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 45 liter tuak siap edar.
“Penangkapan terhadap pelaku tersebut dalam rangka Ops Pekat Singgalang 2019. Pelaku ini sebelumnya telah divonis dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada bulan Agustus 2019 lalu. Namun sepertinya vonis yang diterimanya belum membuat jera dan nekat beraksi lagi,” lanjut Iptu Roni.
Usai diamankan, pelaku beserta barang dibawa ke Mapolsek Bonjol untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ola)
















