Pasaman, Prokabar — Operasi Patuh Singgalang 2019 terus berlanjut di Pasaman. Kali ini, jalan umum pasar raya menjadi sasaran Satlantas Polres setempat. Hasilnya, 10 unit kendaraan bermotor roda dua dikandangkan anggota.
“Iya, khsus di pasar tadi, ada 43 penindakan yang kami lakukan. Rinciannya, 10 unit motor kami kandangkan, tilang STNK 17 buah dan SIM 16 buah,” kata Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Julisman, usai razia di Pasar Lama Lubuk Sikaping, Kamis (5/9).
Diakui Iptu Julisman, bermacam gaya masyarakat yang terkena tilang saat menghadapi petugas. Alasan perjalanan hanya dekat, menjadi alibi pengendara yang melanggar aturan untuk tidak terkena tilang.
“Dekat pak, hanya ke situ pak, atau apalah, itu alasan pengendara agar tidak kami tilang karena melanggar. Mana bisa seperti itu, jauh dekat, asal sudah mengendarai kendaraan bermotor, harus taat aturan. Bila melanggar, kami tindak,” tukas Iptu Julisman. (Ola)
















