Ombudsman Sumbar Terima 32 Laporan Masyarakat Per Februari 2020

Penulis -

Kamis, 20 Februari 2020 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima 52 keluhan masyarakat dan 30 Surat Tembusan medio minggu ketiga bulan Februari 2020.

Dari 52 keluhan tersebut yang ditindaklanjuti untuk proses pemeriksaan sebanyak 32 menjadi Laporan Masyarakat (LM), laporan tersebut masih didominasi dengan substansi pertanahan, pendidikan, kepegawaian, kepolisian dan asuransi/pajak.

Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan mengatakan dari 32 Laporan Masyarakat yang diterima telah melalui tahapan verifikasi laporan berupa kelengkapan persyaratan baik formil maupun materil.

“Saat ini kami telah memiliki 4 (empat) orang SDM di bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) 1 orang asisten petugas penerimaan laporan, 1 orang asisten formil, 1 orang asisten materil dan 1 orang Kepala Keasistenan” ujar Yefri melalui siaran pers yang diterima Prokabar, Kamis (20/2).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini masyarakat pada umumnya menyampaikan laporan ke Ombudsman masih senang datang langsung ke kantor  yang beralamat di jalan Sawahan No. 58 Padang, dibanding menyampaikan surat, email, faximile, telepon, handphone, dan sosial media.

“Padahal kami telah menyediakan banyak saluran pengaduan, untuk telepon 0751-892521, faximile 0751-892520, handphone dan Whatsapp 08116656137, email [email protected] dan sosial media lainnya seperti Facebook, Instagram dan Twitter,” imbuh Yefri.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Sementara itu, Yunesa Rahman sebagai Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menjelaskan, laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses pemeriksaan harus lengkap syarat formil dan materilnya.

“Syarat formilnya seperti salinan identitas pelapor lengkap dan masalah yang disampaikan belum 2tahun terakhir, sedangkan syarat formilnya harus memenuhi seperti laporan kronologis, belum atau tidak sedang beracara di Pengadilan, dan telah melakukan upaya kepada instansi yang dilaporkan,” ujar Yunes.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB