Padang, Prokabar — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima 52 keluhan masyarakat dan 30 Surat Tembusan medio minggu ketiga bulan Februari 2020.
Dari 52 keluhan tersebut yang ditindaklanjuti untuk proses pemeriksaan sebanyak 32 menjadi Laporan Masyarakat (LM), laporan tersebut masih didominasi dengan substansi pertanahan, pendidikan, kepegawaian, kepolisian dan asuransi/pajak.
Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan mengatakan dari 32 Laporan Masyarakat yang diterima telah melalui tahapan verifikasi laporan berupa kelengkapan persyaratan baik formil maupun materil.
“Saat ini kami telah memiliki 4 (empat) orang SDM di bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) 1 orang asisten petugas penerimaan laporan, 1 orang asisten formil, 1 orang asisten materil dan 1 orang Kepala Keasistenan” ujar Yefri melalui siaran pers yang diterima Prokabar, Kamis (20/2).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini masyarakat pada umumnya menyampaikan laporan ke Ombudsman masih senang datang langsung ke kantor yang beralamat di jalan Sawahan No. 58 Padang, dibanding menyampaikan surat, email, faximile, telepon, handphone, dan sosial media.
“Padahal kami telah menyediakan banyak saluran pengaduan, untuk telepon 0751-892521, faximile 0751-892520, handphone dan Whatsapp 08116656137, email [email protected] dan sosial media lainnya seperti Facebook, Instagram dan Twitter,” imbuh Yefri.
Sementara itu, Yunesa Rahman sebagai Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menjelaskan, laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses pemeriksaan harus lengkap syarat formil dan materilnya.
“Syarat formilnya seperti salinan identitas pelapor lengkap dan masalah yang disampaikan belum 2tahun terakhir, sedangkan syarat formilnya harus memenuhi seperti laporan kronologis, belum atau tidak sedang beracara di Pengadilan, dan telah melakukan upaya kepada instansi yang dilaporkan,” ujar Yunes.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. (rel)
















