Padang, Prokabar – Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pemantauan dan pengawasan dalam Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan segera membuka posko pengaduan terkait seleksi CPNS 2021.
Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Yunesa Rahman menyampaikan setiap penerimaan CPNS, Ombudsman akan melakukan pemantauan dan pengawasan serta membuka posko pengaduan laporan masyarakat, terutama masyarakat yang dirugikan selama proses pelaksanaan CPNS nantinya.
“Keterbukaan informasi mulai dari kebutuhan pegawai, formasi jabatan dan jurusan selalu menjadi permasalahan dari tahun ke tahun, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkadang memiliki penafsiran yang berbeda-beda, baik pemerintah sebagai user pegawai maupun pemerintah sebagai penyedia pegawainya.” ungkapnya, Kamis (1/7).
Lebih lanjut, ia mencontohkan, kementerian pendidikan memiliki standar dalam penetapan seorang guru begitu juga kementerian kesehatan juga punya sendiri, namun pelaksanaannya pemerintah daerah merujuk pada kementerian PAN RB.
” Masyarakat atau pelamar juga dapat memantau hal tersebut, jika menemukan kecurangan atau keculasan dari Pemerintah agar segera dilaporkan, masa sanggah yang disediakan panitia adalah waktunya, namun jika tidak mendapatkan tindaklanjut, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman,” tambah Yunes.
Potensi maladministrasi tidak memberikan pelayanan, tidak patut, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum lainnya menjadi kerawanan di setiap penerimaan CPNS, makanya butuh pengelolaan pengaduan yg baik dalam hal ini.
Yunes juga menambahkan dalam hal formasi guru dan tenaga kesehatan, tahun ini adanya validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik. Pada tahun 2019 ada 21 laporan yang disampaikan ke Ombudsman Sumbar 18 laporan yang dilanjutkan ke pemeriksaan dan 3 laporan pada tahap konsultasi.
Pada tahun 2020, terdapat 6 laporan/pengaduan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, pembatalan kelulusan, berkaitan dengan nilai unjuk kerja (SKB), penundaan pemberkasan CPNS yang dinyatakan lulus, dan pembatalan SKD, ujar yunes.
Pada tahun sebelumnya, ada pelamar yang telah lulus administrasi sampai pada pemberkasan CPNS, kemudian dinyatakan gagal karena jurusan yang tidak sesuai.
“Hal ini menjadi perhatian dan berpotensi adanya keculasan oleh oknum di panitia daerah maupun pusat dalam pelaksanaan CPNS ini,” imbuh Yunes.
Pelaksanaan CPNS tahun 2021 terdiri dari tiga tahapan seleksi, mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT.
Pada tahun ini Pemerintah akan membuka lowongan untuk 707.622 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK meliputi formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus akan dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri papua dan papua barat.
Ombudsman juga mengingatkan terkait formasi penyandang disabilitas yang sudah diperuntukan minimal 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. (rel)
















