Padang, Prokabar — Ombudsman Republik Indonesia menemukan puntung rokok di ruangan kerja kantor Imigrasi Kelas I Padang. Bahkan abu rokok juga berserakan diatas beberapa meja kerja di kantor tersebut. Hal itu terbukti saat melakukan sidak, Kamis (20/12).
“Memang bukan kesalahan yang fatal, tetapi harus ditanggapi serius, semestinya harus ada ruangan khusus bagi perokok,”ujar Kepala Keasistenan Subtansi II yang Membidangi Penegakan Hukum Ombudsman RI, Nyoto Budianto, di Padang, Kamis, (20/12).
Ia menyebutkan, kegiatan ini dilakukan Ombudsman RI untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Imigrasi Kelas I Padang terhadap masyarakat di Kota Padang.
“Kita melakukan investigasi terhadap Imigrasi, ini sesuai dengan amat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Untuk tahun 2017 masih ditemukan adanya calo di kantor Imigrasi, tetapi kondisinya saat ini sudah berkurang, ini yang kita temukan di beberapa kantor Imigrasi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Elvi Sahlan membenarkan bahwa pihaknya belum menyebutkan secara rinci lama proses pembuatan pasport dalam alur proses pendaftaran. (gas)
















