Pasaman, Prokabar – Oknum anggota DPRD Pasaman SS ternyata juga pernah berkasus. Ia bahkan pernah dilaporkan ke Polres Pasaman atas tindakannya yang diduga melanggar hukum.
Pantauan Prokabar.com, SS dilaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Gerakan Mempertahankan Asset Negara (Gerhana), Alputra Andesta ke Polres Pasaman pada 5 April lalu.
SS dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan plat nomor kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pasaman. Laporan LSM GERHANA dengan nomor surat : 07/SP/DPP/GERHANA/2018 tentang dugaan plat nomor kendaraan dinas Pemda Pasaman palsu yang mengacu kepada UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Permenpan.No.87 Tahun 2005 tentang penggunaan kendaraan dinas serta aturan aturan lainnya yang menyangkut laporan ini.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengaku laporan itu dimasukan di Bagian Sium
Kisruh ini berawal saat SS memakai mobil dinas plat merah bekas mobil dinasnya Wakil Bupati (Wabup) Pasaman Atos Pratama berjenis Fortuner.
Permasalahan timbul saat anggota dewan ini ternyata mengganti nomor polisi asli dengan nomor polisi bodong. Bahkan, Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes juga menegaskan, kalau plat nomor yang dipakai tersebut tidak sesuai peruntukan.
Aslinya, mobil tersebut bernomor polisi BA 1133 BS namun diganti menjadi Nopol plat hitam BA 1074 BG oleh SS sewaktu memakai kendaraan tersebut. (Ola)
















