Obat Daftar G Dijual Bebas, Budi Syahrial Minta Pengawasan Diperketat

Penulis -

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial sangat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap apotik-apotik nakal dalam menjual obat daftar G (“Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) dengan bebas tanpa resep dokter.

Akibatnya, obat-obatan itu disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan ilegal bahkan membahayakan.

Hal itu dikatakan setelah terungkapnya kasus dugaan aborsi di salah satu apotek di kawasan Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Hal itu, kata Budi, seakan menyadarkan kita bahwa kegiatan aborsi ilegal telah lama terjadi di Kota Padang. Pelaku menuturkan kegiatan menggugurkan kandungan telah berlangsung sejak 2018 dan lebih kurang 30 orang wanita hamil di luar nikah telah menjadi konsumennya.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Seharusnya pendistribusian obat–obat daftar G ini harus diawasi secara ketat oleh instansi berwenang seperti Badan POM, apalagi pada saat ini dalam penjualannya tidak dengan resep dokter. Pemilik apotek dan yang terlibat dalam pendistribusian obat daftar G tanpa resep dokter ini bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi Syahrial menjelaskan Dinas Kesehatan Kota Padang harus menutup pengoperasian apotik –apotik yang menjual obat daftar G tanpa ada resep dokter ini.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Dinas kesehatan harus melakukan tindakan tegas terhadap apotik-apotik yang menjual obat daftar G dengan bebas. Pemilik apotik, penjual obat serta yang terlibat didalamnya bisa dilibatkan dalam hukum karena diduga turut serta (delneming) dalam memasarkan obat daftar G tanpa resep dokter,” jelasnya. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB