Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Pariaman kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu, di rumahnya Desa Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kamis (06/9). Penangkapan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut berhasil mengamankan pelaku berinisial RE (33) beserta barang bukti.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Suhardi mengatakan penangkapan berdasarkan adanya informasi dirumah pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
“Setelah kami selidiki dengan seksama ternyata benar pelaku diduga kuat adalah pengedar sabu. Disaat dianggap sudah tepat, kami langsung melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku bersama barang haram tersebut,” kata AKBP Andry Suhardi.
Dari penggrebekan lanjutnya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu berat 37 g sabu, 1buah timbangan, Seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai sebanyak Rp750 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Saat ini, kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus penangkapan pelaku pengedar ini,” tutup Kapolres. (rud)
















