Tanah Datar, Prokabar — Anggaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2021-2026 hingga saat ini belum kunjung disetujui oleh pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar.
Padahal, merujuk pada Peraturan KPU, semestinya pelaksanaan tahapan pilkada harus dimulai pada 1 november mendatang atau kurang dari satu bulan lagi.
Fahrul Rozy, Ketua KPU Tanah Datar mengatakan terkait pengajuan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sebelumya KPU telah melakukan pengajuan anggaran sejak jauh jauh hari yakninya pada februari 2019 lalu.
Hal ini dilakukan agar penganggaran pelaksanaan pilkada dapat dilakukan tepat waktu, dan hal ini mengacu pada penandatanganan naskah hibah daerah (NPHD) yang bisa dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dimulai pada 1 november 2019, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Kita berharap dulunya pengajuan anggaran pilkada di Tanah Datar dibahas dalam perubahan anggaran pendapatan belanja daerah, hal ini agar penandatanganan naskah hibah daerah (NPHD) sesuai jadwal. Berdasarkan peraturan kemendagri, satu bulan sebelum tahapan dimulai NPHD telah ditanda tangani,” ucap Fahrul Rozy saat ditemui prokabar.com di kantornya.
Fahrul Rozi juga mengaku telah beberapa kali membahas terkait anggaran pelaksanaan pilkada itu bersama pihak pemda dan tim anggarannya atau TAPD. Dari dari 35 miliar rupiah yang kita anggarakan, pemerintah daerah hanya menyetujui sebesar 20 miliar rupiah.
Namun, dari besaran anggaran yang disetujui tersebut, dinilai KPU tidak akan memadai dalam pelaksanaan pilkada. Terlebih, pada pilkada mendatang adanya calon yang bakal maju melalui jalur independen atau non partai, jika pemerintah daerah ngotot merealisasikan anggaran pilkada sebesar Rp20 Miliar. KPU memastikan hal tersebut akan berdampak terhadap pelaksanaan tahapan pilkada.
“Ini terjadi karena, pertama ada terjadi beberapa kenaikan. Pada pilkada 2015 lalu kita ajukan 17 M, dipulangkan 3 M.itu karena dulu kita mengajukan karena untuk calon independen maju sebanyak 2 pasang, ternyata sepasang dan itu pun tidak jadi karena tidak memenuhi syarat. Kini, kita mengajukan untuk sepasang calon independent kalau ada. Jika dua pasang calon independent kita akan kalang kabut jadinya. Kita berharap anggaran itu memadai. Selain itu juga terjadi kenaikan honor tenaga ad hoc. Diperkirakan bisa menghabiskan 12 M,” tuturnya.
Rozi juga mengaku, terkait anggaran tersebut, saat ini KPU bersama pemerintah daerah tengah melakukan rasionalisasi anggaran yang notabene diharapkan tidak mengganggu jalannya tahapan pilkada. Berdasarkan pebahasan tersebut, KPU mengajukan anggaran sebesar 26 miliar rupiah lebih.
“Setelah berkomunikasi dengan sekda dan dinas terkait, insyaallah kita akan NPHD dengan pemerintah daerah pada 21 oktober esok. Arti kata 14 hari setelah NPHD, anggaran baru bisa dicairkan. Meski demikian, KPU belum mengetahui besaran anggaran yang dianggarkan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Rozi berharap, meski pencairan anggaran pilkada terlambat dari yang diperhitungkan, atau telah dimulainya tahapan pilkada 1 november 2019, keterlambatan penandatangan dan pencaira tidak akan mengganggu jalannya tahapa pilkada. (eym)
















