Bandung, Prokabar — Nilai Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2018 naik 5,67 point dari 60,13 menjadi 65,80. Nilai ini mensyahkan penghargaan hasil evaluasi SAKIP Kabupaten Padang Pariaman dengan prediket B atau kategori Baik.
Penghargaan diterima Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni langsung dari Menteri PAN dan RB, Syafruddin pada acara Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi di Bandung, beberapa hari lalu.
Penghargaan yang diterima menunjukkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memiliki performance sangat baik, sehingga sejajar dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lainnya di wilayah I.
“Tahun kemaren nilai SAKIP kita 60,13 sekarang naik menjadi 65,80. Sehingga naik 5,67 point. Alhamdulillah, walau angkanya sedikit namun itu merupakan usaha yang sangat serius dan sungguh sungguh dari semua pimpinan OPD, Tim SAKIP terutama yang membidangi Perencanaan,” ucapnya bahagia.
Menurut Ali Mukhni, saat ini masyarakat terus menuntut Negara untuk dapat hadir memberikan layanan yang terbaik, sementara anggaran yang dimiliki pemerintah terbatas. Sehingga sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam birokrasi.
Ali Mukhni tak menampik hasil capaian tahun 2018 akan menjadi bahan evaluasi bagi OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. Selain itu juga tetap melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB untuk melihat sejauh apa yang telah dicapai beradasarkan standar Kemenpan RB.
Sementara itu, Menpan RB, Syafruddin saat penyerahan penghargaan menyebutkan, untuk mewujudkan pelayanan yang prima tidak cukup memotong anggaran pada pertengahan tahun berjalan. Efisiensi harus dibangun secara sistimatik bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.
Efisiensi seharusnya dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan kinerjanya sebagaimana prinsip akuntabilitas yang berorientasi pada hasil sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Makanya, melalui penataan birokrasi yang baik akan terbangun sistem yang baik dan tepat sasaran. Sehingga akan terwujud SAKIP yang dilegalkan melalui beberapa peraturan yang diturunkan, baik itu PP maupun Perpres,” katanya.
Melalui penerapan SAKIP, pemerintah daerah tidak lagi berorientasi untuk sekedar menghabiskan anggaran, melainkan lebih tertumpu pada program perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran. “Melalui penerapan SAKIP, efisensi anggaran dari tahun sebelumnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Menteri PAN Dan RB. (rud)
















