Nekad Maling Rumah Polisi, Tiga Sales Ini ditangkap

Penulis -

Senin, 18 Mei 2020 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman Prokabar – Ada-ada saja ulah tiga orang sales di Pariaman. Berkedok berjualan kasur, mereka malah nekad mencuri. Apesnya, rumah yang mereka satroni adalah milik seorang polisi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial EW (35) warga Kabupaten 50 Kota, EF (23) warga asal Pekanbaru dan MN (27) warga Pekanbaru.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan sebuah tas warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp 5 Juta .

Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan menyebut, penangkapan ketiga pelaku berkat bantuan warga setempat. Sehingga barang berharga mik korban atas nama Surya Ari Wardana (30) anggota Polres Pariaman tidak jadi dibawa kabur para pelaku.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Rumah yang dimasuki maling ini adalah rumah anggota kita di bagian satnarkoba. Mungkin maling ini tidak tahu e ternyata ia masuk kandang harimau, sehingga cepat ketangkap,”ungkap Andry.

Selain itu, lebih jauh Andry mengulas kronologis penangkapan ketiga pelaku berawal ketika korban mendengar teriakan saksi Ipit yg berteriak maling , dan korban yg berada dalam kamarnya langsung keluar rumah dan melihat pelaku membawa tas hitam dasar kain merk eiger milik korban. Dimana tas itu sebelumnya berada diatas kursi ruang tamu rumah korban, sehingga korban dan warga yg lain mendengar teriakan saksi, korban dan warga pun mengejar pelaku. Mendengar teriakan itu pelaku lari meninggalkan TKP dan tas yang hendak diambilnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Beruntung korban seorang anggota polisi dengan sigap dibantu warga  berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku ini merupakan sales, dimana awalnya mereka hendak mengorder kasur dari rumah ke rumah, sesampai di rumah korban dilihat orang tidak ada dan melihat ada tas yang berada diatas kursi ruang tamu dekat pintu. Karena merasa ada kesempatan tersangka pun langsung mengambil tas tersebut namun malang aksi nekat pelaku diketahui warga hingga akhirnya tertangkap,” sambung Andry.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Pelaku kini diamankan di Polres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal 363 UU pencurian. (Syh)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB