Natal dan Tahun Baru, BPOM Tingkatkan Pengawasan Makanan

Penulis -

Rabu, 25 Desember 2019 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan POM menemukan 3,97 miliar rupiah pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama Desember 2019. “Sejak awal Desember 2019, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait,” ungkap Kepala Badan POM RI Penny K Lukito.

Kepala Badan POM menyampaikan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan Badan POM untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan. “Pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat,” ujar Kepala Badan POM.

Permintaan yang meningkat ini umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti Air Minum dalam Kemasan, tepung, maupun pangan sajian hari raya seperti aneka jenis minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya. Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM di seluruh Indonesia, disamping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Kepala Badan POM menuturkan bahwa situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman dan/atau tidak layak dikonsumsi, antara lain pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).

Karena itu, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Lebih lanjut, pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor.

Secara rinci, sampai dengan tanggal 19 Desember 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.664 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) dengan hasil 1.152 (43,24%) sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa. “Total ditemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan TMK, dengan rincian 50,97% pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98% pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05% pangan rusak (11.414 kemasan),” ungkap Penny K. Lukito.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2018 pada periode yang sama, terjadi perluasan cakupan sarana distribusi yang diawasi sebanyak 495, yaitu dari 2.169 sarana pada 2018 menjadi 2.664 sarana pada 2019. Hal ini dikarenakan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota telah aktif melakukan pengawasan untuk melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun dan pengawasan dengan target khusus.sejak dibentuk bulan Agustus 2018. Peningkatan cakupan pengawasan sarana tersebut, secara umum berdampak pada peningkatan temuan pangan TMK dari 164.998 kemasan pada 2018 menjadi 188.768 kemasan pada 2019.

Berdasarkan lokasi temuan, pangan ilegal banyak ditemukan di Bengkulu, Banten, Gorontalo, Riau, Bali, Papua, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung dan Sulawesi Utara. dengan jenis produk berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh kering, bumbu, minuman berperisa, dan AMDK. Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Selatan dengan jenis produk minuman serbuk, bumbu, minuman kopi, makanan ringan, dan tepung.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Sementara temuan pangan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung dengan jenis pangan minuman kopi, permen, Susu Kental Manis, minuman berperisa, dan tepung,” tukas Penny K Lukito.

Dalam rangka perlindungan masyarakat maka seluruh produk pangan yang TMK telah diturunkan dari rak pajang/display, diamankan setempat, dan diperintahkan untuk tidak diedarkan. Selanjutnya terhadap pelaku usaha akan dilakukan pendalaman untuk menetapkan sanksi yang diberikan, berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke dalam proses pro-justitia.

Kepala Badan POM menegaskan Badan POM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Obat dan Makanan. Setiap pelaku usaha di Indonesia harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang keamanan pangan.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi dengan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa). (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB