NasDem Sumbar Back Up Richi Aprian Gugat Hasil Pilkada Tanah Datar ke MK

Penulis -

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pilkada serentak nasional memasuki babak baru, yaitu ke tahapan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Tercatat lebih 206 sengketa Pilkada diajukan ke MK RI. Nama resmi dari sengketa ke MK RI itu adalah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Satu dari sekian permohonan PHP Kada ke MK RI itu adalah Pilkada Tanah Datar, diajukan oleh kuasa dari Calon Bupati atas nama Richi Aprian lewat kuasa hukum nya advokat terkenal O.C Kaligis dan tim.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Richi patut dan pantas mengajukan permohonan PHP Kada ke MK RI,”ujar Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tambijo bersama Korwil NasDem Padang Panjang Tanah Datar Erick Hamdani saat bincang dengan media, Kamis 12/11-2024 di Padang.

Menurut Hendri, Richi Aprian itu sejak ditetapkan head to head dengan Paslon Eka-Fadly diduga sudah dikerjai secara terstruktur, sistemik dan masif (TMS) atau mungkin jauh sebelum Richi ditetapkan sebagai Calon Bupati,”ujar Hendri.

Partai NasDem kata Hendri Irawan dipastikan tidak akan membiarkan Richi Aprian berjuang sendiri mengetik pintu keadilan di MK RI.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Apalagi dugaan TSM itu sudah tidak rahasia umum lagi, bahkan kronologis pengajuan permohonan PHP Kada ke MK RI, sangat kuat dengan dasar hukum. Ini tidak soal kalah di Pilkada 27 November 2024, tapi ini murni perjuangan keadilan menegakan hukum atau rule of law atas peristiwa hukum Pilkada serentak 2024 di Tanah Datar,”ujar Hendri.

Erick Hamdani juga mendukung langkah PHP Kada ke MK RI dilakukan Richi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Sudah tepat, mengajukan PHP Kada ke MK RI apalagi ada diduga TSM di Pilkada Tanah Datar, tindakan Bung Richi Aprian elegan dan ilegal menurut regulasi,”ujar Erick Hamdani.

Richi Aprian dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan bahwa permohonan sengketa ke MK sudah dimasukan oleh kuasa hukum dari Paslon nomor urut 1 Pilkada Tanah Datar.

“Sudah dimasukan oleh kuasa hukum kami dan sudah tercatat di web resmi MK, besok (Jumat,red) kita ungkap ke publik kenapa kami ajukan permohonan PHP ke MK RI,”ujar Richi.(***)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB