Padang, Prokabar – Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhamadiah Sumatera Barat Ihya Rizky mengapresiasi kinerja Irjen Pol Fakhrizal selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Ihya Rizky, Irjen Pol Fakhrizal adalah Kapolda yang tidak pernah cacat dalam bertugas.
Irjen Pol Fakhrizal dikenalnya sangat dekat dengan pemuda,mahasiswa, dan tokoh adat.
“Beliau (Fakhrizal) tidak pernah cacat dalam bertugas, dia adalah sosok yang sangat dibutuhkan masyarakat Sumbar saat ini,” kata Ihya Rizky, Kamis (12/12).
Rizky sangat mengharapkan Irjen Pol Fakhrizal tidak menerima mutasi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Irjen Pol Fakhrizal harus tetap berada di Sumbar untuk memimpin sebagai Gubernur.
“Beliau sosok yang sangat dibutuhkan Sumbar, selama menjadi Kapolda dengan pangkat Jenderal bintang dua, Fakhrizal tidak menunjukkan sikap aparatnya. Bemiau elebur dengan masyarakat, selaku putra daerah beliau adalah Ninik Mamak dan panutan untuk kami, pemuda Sumbar,”jelas Rizky.
Rizky menilai, Sumbar saat ini sangat membutuhkan sosok pemimpin yang humanis.
Sosok yang tidak pandang bulu dan mampu melebur dengan masyarakat meski dengan posisi sebagai orang nomor satu di Sumbar.
“Irjen Pol Fakhrizal memiliki semua itu, beliau pantas menjadi Gubernur Sumbar ke depannya,”ungkap Rizky.
Buktinya, setelah surat mutasi Irjen Pol Fakhrizal ke Mabes Polri itu muncul, masyarakat malah lebih bersimpati padanya.
Hal ini, kata Rizky, sangat menunjukkan bahwa sepak terjang Irjen Pol Fakhrizal selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar sangat dikenal masyarakat.
“Hakekat pemimpin adalah yang mendapatkan simpati dari masyarakat, beliau sudah mendapatkan itu. Irjen Pol Fakhrizal harus kita berikan ruang untuk sesuatu yang baru,”jelasnya.
Irjen Pol Fakhrizal dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Sabara dan Baharkam Mabes Polri.
Posisi Fakhrizal digantikan oleh Irjen Pol Toni Harmanto yang merupakan kawan seangkatan Kapolri Idham Aziz.
Mutasi tersebut berdasarkan surat dari Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP/2019 tertanggal 6 Desember 2019.(rls)
















