Mulai Senin, Padang Panjang Terapkan PPKM Darurat

Penulis -

Minggu, 11 Juli 2021 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro sejak 6 Juli lalu, mulai Senin (12/7) esok, Padang Panjang wajib terapkan PPKM Darurat.

Padang Panjang menjadi satu dari 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Hal ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.

Wali Kota, Fadly Amran.mengatakan, masuknya Padang Panjang ke dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat, telah melalui kajian Pemerintah Pusat yang diputuskan melalui Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Seperti diketahui, kita merupakan salah satu daerah di Sumbar yang termasuk dalam penerapan PPKM Darurat berdasarkan indikator yang disampaikan Pemerintah Pusat. Kita akan memberlakukan mulai 12-20 Juli mendatang. Karena itu kita imbau masyarakat mematuhi ketentuan PPKM ini, agar tidak terjadi perpanjangan PPKM dan kondisi bisa kembali pulih,” ujar Fadly.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Senada dengan Fadly, Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md menilai ini suatu kebijakan yang harus diikuti daerah dalam upaya pencegahan peningkatan risiko melonjaknya kasus Covid-19 di Padang Panjang.

Karena itu diimbau kepada masyarakat, agar mendukung kebijakan penerapan PPKM ini demi kebaikan bersama.

“Penerapan PPKM Darurat ini bukanlah kehendak kepala daerah dan Forkopimda, namun instruksi Pemerintah Pusat. Yang mana Pemerintah Daerah wajib menjalankannya, karena sanksi pusat tidak main-main bagi daerah yang mengabaikan Inmendagri ini. Sisi lainnya, dukungan masyarakat akan sangat menentukan pemberlakukan PPKM Darurat ini ke depannya. Apakah diperpanjang atau tidak,” tutur Mardiansyah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu, Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, MM mengatakan, tindak lanjut dari Inmendagri terkait diberlakukannya PPKM, akan dilakukan penyekatan di beberapa titik gerbang masuk Kota Padang Panjang. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB